KPU Resmi Tetapkan Ai Diantani Sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati di PSU Tasikmalaya

Ai Diantani yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya, dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan.

tribunpriangan.com / Jaenal Abidin
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika melakukan penandatangan surat keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Tasikmalaya, Minggu (23/3/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi menetapkan Ai Diantani Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) April 2025, Minggu (23/3/2025).

Penetapan ini dilakukan pada malam hari dihadiri perwakilan partai pengusung dari tiga calon yang bakal bertarung di Pemungutan Suara Ulang (PSU) Tasikmalaya.

Ai Diantani yang berpasangan dengan Iip Miftahul Paoz sebagai calon Wakil Bupati Tasikmalaya, dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan.

"Untuk hari ini Alhamdulillah sudah kita laksanakan penetapan calon pengganti yang dinyatakan dan sudah kita putuskan dan kita SK, kemudian hari ini juga dilanjutkan pelaksanaan nomor urut calon dan semuanya berjalan lancar," ucap Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami ketika memberikan keterangan kepada TribunPriangan.com, usai penetapan.

Berdasarkan hasil barusan penetapan, bahwa nomor urut tidak berubah, masih sama dengan pelaksanaan kemarin pada waktu Pilkada serentak 2024.

Ketika ditanyai soal tentang putusan MK yang terbaru, Ami menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan KPU Jabar hingga KPU RI menetapkan calon pengganti.

"Kita memutuskan ibu Ai ini sebagai pasangan calon semua persyaratan yang telah kita terima," ucap Ami.

Hal ini sudah sesuai peraturan yang berlaku, dari keputusan PKPU nomor 8 tahun 2024, kemudian putusan MK juga nomor 132, serta berdasarkan surat dinas KPU RI nomor 494.

"Dari semua hasil pemeriksaan dan koordinasi kita menyatakan bahwa beliau (Ai Diantani) memenuhi syarat terhadap apa yang hari ini ramai mengenai putusan MK terbaru," tegasnya. 

Kondisi ini pun dari KPU sebelumnya sudah melakukan pendalaman, agar sesuai peraturan yang telah disampaikan ketika melakukan rapat pleno.

"Tentunya itu juga bahas dan kita dalami, tentu kita berkonsultasi dengan lembaga diatas kita KPU RI tentunya, dalam upaya pertimbangan juga dan memang sudah kita putuskan, bahwa putusan MK yang terbaru itu pada intinya membahas tentang calon legislatif terpilih," pungkasnya.

Ami pun menegaskan, itu mengkaji tentang yudisial review tentang UU 7 2017, sedangkan dalam proses UU pilkada tentang pengunduran diri dari anggota legislatif sudah ada putusannya nomor 33 tahun 2015.

Adapun tentang yudisial review mengenai UU nomor 8 2015 atas perubahan UU nomor 1 tahun 2015 dan itu akhirnya menjadi referensi dan pedoman untuk pilkada ini.

"Jadi konteksnya beda kalau yang terbaru mengenai UU pemilu, kalau yang tentang UU pilkada pengunduran diri anggota legislatif nomor 33 tahun, kalau ini calon terpilih yang belum dilantik," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved