Pilpres 2019

Sejumlah Tudingan Ditolak MK, BW Sebut MK Tak Berani Bilang Tak Ada Kecurangan Pilpres 2019

Mahkamah Konstitusi tidak berani bilang bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2019. Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Wid

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com/Rizal Bomantama
Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto saat ditemui awak media jelang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi tidak berani bilang bahwa tidak ada kecurangan dalam Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Menurut dia, Mahkamah justru mempertanyakan ada tidaknya akibat yang ditimbulkan atas kecurangan tersebut terhadap perolehan suara paslon.

"Mahkamah tidak pernah berani mengatakan bahwa kecurangan ini tidak faktual. Cuma selalu dikatakan kecurangan itu berakibat langsung enggak dengan suara," kata Bambang Widjojanto.

"Tapi kecurangan itu tidak pernah bisa dibantah," sambung dia.

Bambang Widjojanto mengatakan rekaman-rekaman video yang beredar di masyarakat menunjukan adanya fakta kecurangan pemilu.

BREAKING NEWS: MK Tolak Klaim Kubu Prabowo-Sandiaga Menang Pilpres 2019 Sebanyak 52 Persen

Tetapi memang, rekaman tersebut tidak bisa secara langsung membuktikan bahwa kecurangan mengakibatkan berkurangnya suara paslon.

Dibutuhkan narasi-narasi yang lebih detail mengenai rekaman video kecurangan tersebut.

"Kalau masyarakat dituntut lebih detil, ini siapa, di mana, segala macam itu yang dari awal kami kemukakan. Yang punya alat dan struktur itu adalah pihak termohon dan pihak petahana," ujar Bambang Widjojanto.

Oleh karena itu, kata Bambang, hal ini ke depannya bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghimpun informasi secara lebih rinci.

Hingga pukul 19.35, sidang pembacaan putusan sengketa hasil pilpres masih berlangsung.

Sejauh ini, belum ada dalil pemohon yang diterima oleh Mahkamah Konstitusi.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Tunggu Mahkamah Konstitusi Bacakan Soal Maruf Amin

Sejumlah Tudingan ditolak

TRIBUNJABAR.ID - Sejumlah tuduhan mengenai kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pilpres 2019 yang dilemparkan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno saat sidang sengketa Pilpres 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sidang yang dimulai sejak 14 Juni 2019 ini, Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno menuding pihak Jokowi - Maruf Amin curang saat Pilpres 2019.

Rencananya, hasil akhir sidang ini akan diumumkan MK pada sidang putusan hari ini, Kamis (27/6/2019).

Berikut sejumlah dalil permohonan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang ditolak oleh MK.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang sengketa pilpres ini, Komisi Pemilihan Umum menjadi pihak termohon; pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menjadi pihak terkait; dan Badan Pengawas Pemilu menjadi pihak pemberi keterangan.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) memimpin jalannya sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Dalam sidang sengketa pilpres ini, Komisi Pemilihan Umum menjadi pihak termohon; pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, menjadi pihak terkait; dan Badan Pengawas Pemilu menjadi pihak pemberi keterangan. (Kompas/Wawan H Prabowo)

Dugaan kecurangan Jokowi-Ma'ruf melalui ajakan kenakan 'baju putih'

Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno mempermasalahkan ajakan Jokowi-Ma'ruf kepada masyarakat untuk menganakan baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara pada 17 April lalu.

Kubu 02 menilai ajakan tersebut melanggar salah satu asas pemilu, yakni rahasia.

Dengan mengenakan baju putih, kubu 02 menilai pilihan masyarakat dengan mudah diketahui dan tak lagi menjadi rahasia.

Majelis hakim konstitusi pun menolak dalil tersebut.

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Tunggu Mahkamah Konstitusi Bacakan Soal Maruf Amin

Politik uang dengan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri

MK tidak setuju dengan dalil yang disampaikan tim hukum 02 mengenai dugaan kecurangan yang dilakukan Jokowi-Ma'ruf berupa politik uang.

Tim hukum 02 menilai adanya kecurangan yang dilakukan oleh kubu 01 berupa penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satunya terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri.

"Dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum," ujar hakim Arief Hidayat saat membacakan pertimbangan putusan di MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut MK, pemohon tidak merujuk definisi hukum mengenai money politics dalam materi permohonannya.

Hal tersebut membuat dalil pemohon menjadi tidak jelas, apakah dalil itu sebagai modus politik uang atau vote buying.

Menurut hakim, pemohon hanya menggunakan frasa patut diduga untuk mengaitkan kenaikan gaji dengan pengaruhnya atas pilihan dukungan PNS, TNI, dan Polri.

Dengan kata lain, pemohon hanya mendasarkan pada logika dan nalar untuk membuktikan permohonannya.

"Sangat tidak mungkin bagi Mahkamah untuk mengakui dalil tersebut sebagai money politics."

"Hal itu juga tidak memengaruhi perolehan suara yang merugikan pemohon," kata Arief.

Malam Ini Jokowi Pidato, Bukan di Istana Negara, Tapi di Tempat Ini, Pidato Kemenangan?

Dukungan kepala daerah kepada Jokowi - Maruf

MK juga menolak dalil tim hukum 02 yang mempermasalahkan dukungan sejumlah kepala daerah kepada Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Tim hukum 02 menilai dukungan sejumlah kepala daerah dapat menjadi bukti adanya pelanggaran TSM.

Dalam sidang, majelis berpendapat, MK bisa menangani pelanggaran pemilu jika lembaga-lembaga penegak hukum yang diberi kewenangan tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

Karena itu, MK melihat terlebih dulu apakah dalil soal dukungan para kepala daerah tersebut ditangani atau tidak oleh lembaga lain.

Menurut Mahkamah, hampir semua hal yang dipermasalahkan tim 02 merupakan kewenangan Bawaslu.

Hakim Wahiduddin Adams kemudian memaparkan putusan Bawaslu terkait kasus-kasus yang melibatkan sejumlah para kepala daerah.

Putusan Bawaslu, ada aduan yang tidak diproses karena tidak ditemukan pelanggaran.

Ada pula yang terbukti melanggar aturan netralitas PNS atau UU Pemda.

Selain itu, ada pula kepala daerah yang terbukti melanggar UU Pemilu.

"Ternyata Bawaslu sudah melaksanakan kewenangannya, terlepas dari apapun putusan Bawaslu," ucap Wahiduddin.

Adapun mengenai kesaksian soal ketidaknetralan ASN yang disampaikan para saksi 02 di persidangan MK, menurut Mahkamah, ternyata sudah diputuskan oleh Bawaslu.

Selain itu, ada pula kesaksian yang tidak jelas, apakah sudah dilaporkan atau tidak ke Bawaslu.

Dengan demikian, Mahkamah menolak dalil tersebut.

"Apa yang didalilkan pemohon sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak terbukti dan oleh karena itu Mahkamah berpendapat dalil a quo tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Wahiduddin Adams.

Ditanya Soal Kesiapan Kalah di MK, Jubir BPN Tak Jawab Secara Gamblang, Penonton pun Bersorak

MA tolak gugatan soal pelanggaran administratif

Tak hanya MK, Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

Tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno menilai telah terjadi penlanggaran administratif dalam Pilpres 2019.

Permohonan itu diajukan oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.

Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.

"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).

Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo - Sandiaga Uno bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).

"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa); (Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)

Setelah Pengumuman Hasil Sidang MK, Ini yang akan Dilakukan Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo-Sandiaga

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved