KPU Sudah Terima LHKPN Anggota DPRD Kota Cimahi, Pelantikan Digelar 26 Agustus

KPU Kota Cimahi telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 45 anggota DPRD Cimahi periode 2024-2029.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar / Rahmat Kurniawan
Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar Ishal Afryand 

TRIBUNJABAR.ID,CIMAHI- KPU Kota Cimahi telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 45 anggota DPRD Cimahi periode 2024-2029.

Seluruh laporan LHKPN anggota DPRD Kota Cimahi terpilih tersebut diterima KPU pada akhir bulan Juli 2024.

Ketua KPU Kota Cimahi, Anzhar IshaL Afryand, mengatakan, anggota DPRD terpilih harus menyerahkan LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan anggota DPRD.

"Dan proses pengajuan persyaratan dalam pelantikan sudah kami proses juga, salah satunya keterangan LHKPN, itu sudah dilengkapi oleh calon terpilih," kata Anzhar Ishal Afryan, Kamis (1/8/2024).

Anzhar mengungkapkan, anggota DPRD Kota Cimahi harus menyerahkan LHKPN paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Rencananya, pelantikan anggota DPRD Kota Cimahi digelar pada 26 Agustus 2024.

Baca juga: Diusung Golkar Maju di Pilkada Bandung, Sahrul Gunawan Siap Emban Tugas Bersama Gun Gun Gunawan

"Sudah, alhamdulillah sudah lengkap. Batas akhirnya pelaporan kan 21 hari sebelum pelantikan. Di akhir bulan Juli sudah lengkap semuanya. Informasinya pelantikan di tanggal 26 Agustus 2024," ungkapnya.

Anzhar menambahkan, KPU Kota Cimahi bersama Sekretariat DPRD Kota Cimahi telah mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Barat (Jabar) untuk proses pelantikan.

"Jadi kami bersama Setwan sudah bersurat ke Gubernur melalui Wali Kota untuk memproses nanti persiapan pelantikan," pungkasnya.

Diketahui, KPU Kota Cimahi telah menetapkan 45 anggota DPRD yang mengikuti Pileg pada 14 Februari 2024.

Sebanyak 45 anggota DPRD tersebut berasal dari PKS dengan 9 kursi, Golkar dengan 7 kursi, PDI Perjuangan dengan 6 kursi, Demokrat dengan 6 kursi, Gerindra dengan 5 kursi, Nasdem dengan 5 kursi, PKB dengan 4 kursi, PAN dengan 2 kursi, dan PPP dengan 1 kursi.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved