Pilpres 2019
Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza Mahendra Punya Argumentasi Hukum Bantah BPN
Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.
Editor:
Theofilus Richard
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi - Maruf Amin. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.
(Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado/Fitria Chusna Farisa/Kristian Erdianto)
• Dikira Sebagai Orang yang Ancam Jokowi dan Hina Wiranto, Ini Kata Teuku Yazhid
• Benarkah AHY Ditawari Kursi Menteri oleh Jokowi? Begini Jawaban Sekjen Demokrat Hinca Pandjaitan
Berita Terkait