Pilpres 2019

Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza Mahendra Punya Argumentasi Hukum Bantah BPN

Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.

Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. 

"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya

Maruf Amin disebut masih menjabat di BUMN

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menduga cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).

Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa masalah tersebut akan dimasukan dalam pengajuan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).

"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Menurut Bambang Widjojanto, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Tim Hukum Prabowo - Sandi Duga Maruf Amin Langgar UU Pemilu dan Kubu 01 Bisa Didiskualifikasi

Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Namun menurut Bambang Widjojanto, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.

"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Selain itu, lanjut Bambang Widjojanto, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang Widjojanto.

Sebut kubu Jokowi - Maruf Amin bisa didiskualifikasi

Bambang Widjojanto juga menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).

Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved