Pilpres 2019
Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza Mahendra Punya Argumentasi Hukum Bantah BPN
Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kuasa hukum capres nomor urut 01, Jokowi, Yusril Ihza Mahendra, mengklaim akan mematahkan tuduhan Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang menyatakan bahwa Maruf Amin melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia akan menyiapkan bantahan tersebut secara resmi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi.
"Karena ini (tudingan BPN) dikemukakannya di dalam perbaikan permohonan mereka di MK, maka secara resmi ini juga akan kami jawab dalam tanggapan keterangan kami selaku pihak terkait dalam persidangan di MK," ujar Yusril Ihza Mahendra seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.
Ia mengaku, hanya tinggal menunggu jalannya sidang untuk mempresentasikan argumentasi hukumnya itu.
Mantan Menteri Kehakiman dan HAM itu yakin tuduhan BPN akan ditolak majelis hakim konstitusi nantinya.
"Yang perlu diketahui publik sekarang adalah, argumentasi tuduhan pemohon tersebut bakal kami patahkan di sidang MK. Tenang saja," ujar Yusril Ihza Mahendra.
• Kata Jubir BPN, Demokrat Terlalu Baper dengan Anonim Medsos, Lalu Hantam Sana-sini Pakai Jurus Mabuk
Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebelumnya menilai, tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengada-ada dalam menyampaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.
TKN menegaskan, cawapres Ma'ruf Amin tidak melanggar UU Pemilu seperti yang dituduhkan tim hukum Prabowo-Sandiaga.
Tim Hukum Prabowo-Sandi sebelumnya mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK.
Asisten Pribadi Bongkar Hal Sebenarnya soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi, Sempat Ngaku Tidak Ikhlas |
![]() |
---|
Gerindra Sebut Kasasi ke MA Tak Diketahui Prabowo, Pengacara Bilang Ada Surat Kuasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Rekonsiliasi Prabowo Ajukan Syarat Pemulangan Habib Rizieq, Istana: Pergi Sendiri, Kok Dipulangin? |
![]() |
---|
Kalah Pilpres 2019, Janji Prabowo Jemput Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Kandas? |
![]() |
---|
Sandiaga Berikan Ucapan Selamat, Beri Isyarat Tak Mau Jadi Pembantu Jokowi, Ini Jalan yang Dipilih |
![]() |
---|