Pilpres 2019

Maruf Amin Dituding Langgar UU Pemilu, Yusril Ihza Mahendra Punya Argumentasi Hukum Bantah BPN

Yusril Ihza Mahendra mengaku sudah mempunyai bantahan dan argumentasi hukum yang sistematis atas tudingan tersebut.

Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN via Kompas.com
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Arsul Sani (kiri) bersama kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra (tengah) dan Wakil Direktur Hukum dan Advokasi Juri Ardiantoro (kanan) berkonsultasi dengan petugas di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (27/5/2019). TKN mendatangi MK untuk meminta penjelasan tentang menjadi pihak terkait dalam permohonan gugatan Prabowo-Sandi terhadap hasil Pilpres 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc. 

Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menjelaskan, definisi BUMN tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yang dipisahkan.

Arsul mengatakan, Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN.

Sebab, kata dia, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/6/2019).

Selain itu, Arsul menambahkan, Dewan Pengawas Syariah pada Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan. Bukan pula direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon #02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yang benar atas isi aturan UU terkait," katanya.

Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU Pemilu, KPU: Semua Paslon Sudah Penuhi Syarat

KPU Juga membantah tuduhan BPN

KPU menyanggah tuduhan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).

Ia mengatakan bahwa tidak ada paslon yang melanggar persyaratan pencalonan.

"Kami pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Wahyu mengklaim, pihaknya telah bekerja secara cermat ketika menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden.

Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.

"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.

Meski begitu, jika persoalan tersebut akan dibahas dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), ia siap memberikan jawaban.

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved