Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo - Sandi Duga Maruf Amin Langgar UU Pemilu dan Kubu 01 Bisa Didiskualifikasi
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menduga cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menduga cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa masalah tersebut akan dimasukan dalam pengajuan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
• Dikira Sebagai Orang yang Ancam Jokowi dan Hina Wiranto, Ini Kata Teuku Yazhid
Menurut Bambang Widjojanto, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang Widjojanto, nama Maruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yang dimuat dalam website resmi kedua bank milik penerintah itu.
"Seseorang yang menjadi bakal calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat BUMN," kata dia.
Selain itu, lanjut Bambang Widjojanto, Maruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.
"Di kolom D-nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN, ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga," ucap Bambang Widjojanto.
• Ini Sejumlah Masjid yang Disebut Ridwan Kamil Berunsur Segitiga, Dua di Antaranya Ada di Bandung
• Pulang Ziarah dari TMP Kalibata, SBY Menangis di Rumahnya, Baca Koran yang Beritakan Ani Yudhoyono
Sebut kubu Jokowi - Maruf Amin bisa didiskualifikasi
Bambang Widjojanto juga menilai pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin dapat didiskualifikasi karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ( UU Pemilu).
Argumen tersebut ditambahkan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga saat perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik, karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi," ujar Bambang Widjojanto.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional Pilpres 2019 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi - Maruf Amin. Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. (Kompas.com/Kristian Erdianto)
• Demokrat Dituduh Tak Serius Menangkan Prabowo, Jansen Sitindaon: Saya yang Pertama Sakit Hati!
• Bambang Widjojanto Dinilai Tak Etis, Dapat Gaji dari Negara Tapi Bela Prabowo-Sandi
