Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Sebut Maruf Amin Langgar UU Pemilu, KPU: Semua Paslon Sudah Penuhi Syarat
KPU menyanggah tuduhan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 t
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - KPU menyanggah tuduhan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno yang menyebut cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, kepada wartawan, Selasa (11/6/2019).
Ia mengatakan bahwa tidak ada paslon yang melanggar persyaratan pencalonan.
"Kami pastikan semua pasangan calon itu memenuhi syarat," kata Wahyu.
• Mahkamah Konstitusi Gelar Sidang Perdana Sengketa Hasil Pilpres 2019, Pekan Depan
Wahyu mengklaim, pihaknya telah bekerja secara cermat ketika menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.
"Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, semua paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan," ujarnya.
Meski begitu, jika persoalan tersebut akan dibahas dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), ia siap memberikan jawaban.
"Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka akan dijawab (KPU)," katanya.
• Siapa Saja Dalang Kerusuhan 22 Mei Saat Demo Pilpres 2019, Akan Terungkap Siang Ini
Maruf Amin disebut masih menjabat di BUMN
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menduga cawapres nomor urut 01, Maruf Amin, melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
Ketua Tim Hukum, Bambang Widjojanto, mengatakan bahwa masalah tersebut akan dimasukan dalam pengajuan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK).
"Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yang sangat serius. Nah inilah yang mungkin menjadi salah satu yang paling menarik," ujar Bambang Widjojanto saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Menurut Bambang Widjojanto, Maruf Amin diduga melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

• Tim Hukum Prabowo - Sandi Duga Maruf Amin Langgar UU Pemilu dan Kubu 01 Bisa Didiskualifikasi