Baru Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Langsung Diberhentikan Sementara, Wakilnya Jadi Plt

Baru dilantik jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan sementara. Wakilnya jadi Plt.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Pelantikan Sunjata Purwadisastra dan Imron sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Usai dilantik, Sunjaya langsung diberhentikan karena jadi terdakwa kasus gratifikasi. 

"(Rekening) yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018). 
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon 3," kata dia.

KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.

Gatot diduga memberikan uang kepada Sunjaya melalui ajudan Sunjaya sebesar Rp 100 juta.

Uang itu diduga merupakan fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.

Sunjaya Purwadisastra Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Rp 1,5 Miliar hingga Saweran Rp 2,64 Miliar

Di Pengadilan, Sunjaya Purwadisastra Ungkap Alasan Terima Uang Terima Kasih, Singgung Gaji Bupati

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved