Baru Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Langsung Diberhentikan Sementara, Wakilnya Jadi Plt
Baru dilantik jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan sementara. Wakilnya jadi Plt.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: taufik ismail
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra dan Imron dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024.
Pelantikan digelar di Gedung Sate.
Setelah dilantik, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Untuk melaksanakan tugas Bupati Cirebon, Imron pun ditunjuk melalui keputusan dari Kemendagri RI yang dibacakan dalam kesempatan tersebut.
Sunjaya harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersandung masalah hukum setelah dinyatakan memenangi Pilkada Serentak 2018.
Dalam sambutan pelantikan tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun langsung menyapa nama Imron yang akan melaksanakan tugas Bupati Cirebon.
Gubernur yang akrab disapa Emil ini menitipkan berbagai program Jabar untuk Cirebon kepada Imron, di antaranya pembentukan kawasan ekonomi Rebana, Cirebon-Patimban-Kertajati.
"Pak Imron, saya ingatkan keputusan yang akan diambil oleh setiap pemimpin, hati-hati bisikan-bisikan yang menjerumuskan. Kekuasaan ini hanya alat, bukan tujuan akhir," kata Emil dalam sambutannya.
Emil pun meminta Sunjaya tetap bersabar selama menjalani proses hukum.
"Semoga Pak Sunjaya, diberi kesabaran selama menjalani proses hukum," katanya.
Ditangkap Bulan Oktober 2018
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra hari ini, Kamis (25/10/2018), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sunjaya diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sunjaya diduga menerima fee dengan nilai total sebesar Rp 6.425.000.000.
Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.
"(Rekening) yang digunakan sebagai rekening penampungan terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon Tahun Anggaran 2018," kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Sunjaya juga diduga menerima pemberian lainnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Kabupaten Cirebon sebesar Rp 125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.
"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga eselon 3," kata dia.
KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto sebagai tersangka.
Gatot diduga memberikan uang kepada Sunjaya melalui ajudan Sunjaya sebesar Rp 100 juta.
Uang itu diduga merupakan fee atas mutasi dan pelantikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon.
• Sunjaya Purwadisastra Ungkap Aliran Dana ke Ketua DPRD Rp 1,5 Miliar hingga Saweran Rp 2,64 Miliar
• Di Pengadilan, Sunjaya Purwadisastra Ungkap Alasan Terima Uang Terima Kasih, Singgung Gaji Bupati
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/pelantikan-sunjaya-dan-imron-bupati-cirebon.jpg)