Baru Dilantik Jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Langsung Diberhentikan Sementara, Wakilnya Jadi Plt

Baru dilantik jadi Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan sementara. Wakilnya jadi Plt.

Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Pelantikan Sunjata Purwadisastra dan Imron sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon. Usai dilantik, Sunjaya langsung diberhentikan karena jadi terdakwa kasus gratifikasi. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sunjaya Purwadisastra dan Imron dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai Bupati Cirebon dan Wakil Bupati Cirebon Masa Jabatan 2019-2024.

Pelantikan digelar di Gedung Sate.

Setelah dilantik, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan sementara dari jabatannya tersebut sampai proses hukum yang dijalaninya selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Untuk melaksanakan tugas Bupati Cirebon, Imron pun ditunjuk melalui keputusan dari Kemendagri RI yang dibacakan dalam kesempatan tersebut.

Sunjaya harus diberhentikan sementara dari jabatannya karena tersandung masalah hukum setelah dinyatakan memenangi Pilkada Serentak 2018.

Dalam sambutan pelantikan tersebut, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun langsung menyapa nama Imron yang akan melaksanakan tugas Bupati Cirebon.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini menitipkan berbagai program Jabar untuk Cirebon kepada Imron, di antaranya pembentukan kawasan ekonomi Rebana, Cirebon-Patimban-Kertajati.

"Pak Imron, saya ingatkan keputusan yang akan diambil oleh setiap pemimpin, hati-hati bisikan-bisikan yang menjerumuskan. Kekuasaan ini hanya alat, bukan tujuan akhir," kata Emil dalam sambutannya.

Emil pun meminta Sunjaya tetap bersabar selama menjalani proses hukum.

"Semoga Pak Sunjaya, diberi kesabaran selama menjalani proses hukum," katanya.

Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang didakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN)
Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra menjawab pertanyaan majelis hakim saat menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang didakwa kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (23/1/2019). Dalam persidangan tersebut, Sunjaya menyanggah banyak keterangan yang tertuang di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik KPK soal kesaksiannya untuk Gatot Rachmanto?. (TRIBUN JABAR/GANI KIRNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Ditangkap Bulan Oktober 2018

Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra hari ini, Kamis (25/10/2018), ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sunjaya diduga menerima hadiah atau janji terkait mutasi jabatan, proyek, dan perizinan di Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Sunjaya diduga menerima fee dengan nilai total sebesar Rp 6.425.000.000.

Uang tersebut disimpan dalam rekening atas nama orang lain yang berada dalam penguasaan Sunjaya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved