Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Bersalah dalam Kasus Suap Meikarta, Mengacu Fakta Sidang

"Keterangan de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perinta

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribunjabar/Mega Nugraha
Empat terdakwa pemberi suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi 

"Tapi tidak satu pun membuktikan keterlibatan Billy Sindoro. Bahwa Pak Billy tidak pernah tahu dan bahwa pengurusan perizinan Meikarta oleh Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen berujung pada pemberian uang kepada pejabat dan aparat terkait," katanya.

Polres Cirebon Ajak Mahasiwa Perangi Berita Hoaks dan Mengetahui Ciri-cirinya [VIDEO]

Jaksa KPK kasus suap perizinan proyek Meikarta, Yadyn, pada pekan lalu menyangkal pembelaan tim penasehat hukum Billy Sindoro yang menyebut bahwa Billy tidak terlibat dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"Bahwa percakapan telpon maupun pesan WhatsApp terdakwa Fitradjaja dan Henry Jasmen dengan Christopher Mailool hingga Oktober 2018‎ sudah mampu menguraikan peran Billy Sindoro," ujar Yadyn di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019) malam.

Tanggapan jaksa terhadap pembelaan Billy dan tim penasehat hukum dibacakan lisan oleh Yadyn.

Kata Yadyn, meski fakta persidangan memang tidak memuat secara gamblang soal peran Billy, namun percakapan WhatsApp ditambah keterangan saksi, sudah membuktikan peran Billy.

"Peran Billy sebagai intelektual dader memang tidak langsung. Pada intinya, tanpa ada keputusan dari Billy Sindoro, uang dari Bartholomeus Toto (Presiden Direktur) PT Lippo Cikarang tidak akan dicairkan ke Christopher Mailool kemudian diserahkan ke Henry Jasmen dan Taryudi," ujar Yadyn.

Pesan Andi Arief yang Baru Diciduk Polisi Akibat Sabu-sabu, Minta Didoakan ke Arah yang Benar

Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, Billy Sindoro Sedih Dipidana 3 Tahun 6 Bulan

KPK Sudah Pulihkan Aset Negara Lebih dari Rp 1 Triliun Sejak 2014

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved