KPK Sudah Pulihkan Aset Negara Lebih dari Rp 1 Triliun Sejak 2014

Pada tahun 2014, KPK memulihkan aset negara sekitar Rp 107 miliar. Tahun 2015, sebesar Rp 193,8 miliar.

Editor: Theofilus Richard
Tribun Jabar
Ilustrasi Doa untuk KPK 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Febri Diansyah mengatakan, sejak tahun 2014, KPK telah memulihkan aset negara dengan total sekitar Rp 1,69 triliun.

"Jika ditotal dari 2014 sampai awal Maret 2019 ini, maka total Rp 1,69 triliun telah dikembalikan menjadi milik negara, baik berasal dari denda, uang pengganti dan barang rampasan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/3/2019).

Pada awal tahun 2019 ini, KPK sudah memulihkan aset negara sekitar Rp 110 miliar.

"Di Tahun 2019 saja, sebelumnya sekitar Rp 110 miliar dapat dihitung sebagai asset recovery dari penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan KPK," kata dia.

KPK mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak korupsi, apalagi jika hasil korupsi itu digunakan untuk membeli aset-aset tertentu.

"Karena hal tersebut berisiko dijerat tindak pidana pencucian uang, dan ketika sudah terkena proses hukum akan dikembalikan pada negara agar dapat dinikmati oleh masyarakat luas," ujarnya.

Pada tahun 2014, KPK memulihkan aset negara sekitar Rp 107 miliar. Tahun 2015, sebesar Rp 193,8 miliar.

Kemudian di tahun 2016, KPK memulihkan aset negara sekitar Rp 335 miliar. Pada tahun 2017, sebesar Rp 342,8 miliar.

Sementara di tahun 2018, KPK memulihkan aset negara sekitar Rp 600,25 miliar. (Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman)

DLHK Kota Bandung Jajaki Metode Peuyeumisasi untuk Atasi Masalah Sampah

4 Tim Harus Raih Skor Ini untuk Bisa Lolos ke 8 Besar Liga Champions

Perludem Minta KPU Terbuka Soal Polemik WNA Ber-KTP Elektronik yang Masuk DTP

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved