Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Bersalah dalam Kasus Suap Meikarta, Mengacu Fakta Sidang

"Keterangan de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perinta

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribunjabar/Mega Nugraha
Empat terdakwa pemberi suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penasehat hukum terdakwa Billy Sindoro menghormati putusan hakim yang menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan untuk Billy, di sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019).

‎"Kami menghormati putusan hakim. Tiap fakta sidang membuktikan Billy Sindoro tidak punya peran dan tidak ambil alih proses pengurusan perijinan proyek Meikarta. Sehingga Billy Sindoro seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,” kata Ervin Lubis, penasehat hukum Billy usai persidangan.

‎Billy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua jaksa KPK, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kata Ervin, Billy Sindoro ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan karena keterangan saksi de auditu yakni Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.

"Keterangan de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari Billy Sindoro," ujarnya.

Polres Cirebon Ajak Mahasiwa Perangi Berita Hoaks dan Mengetahui Ciri-cirinya [VIDEO]

87 Mortir yang Ditemukan di Jalan Dago, Diduga Peninggalan Perang Dunia II

Menurutnya, keterangan tersebut diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi saksi di persidangan pada 13 Februari 2019, saat keduanya menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa.

"Fakta itu seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Billy Sindoro,” katanya.

Tribun Jabar menyinggung soal keyakinan hakim berdasarkan KUHAP yang bisa menjadi dasar menjatuhkan pidana dengan disertai sedikitnya dua alat bukti pada Ervin. Namun, ia menjawab bahwa pihaknya mengacu pada fakta sidang.

"Kami berpatokan pada asas legalitas dan fakta persidangan. Soal keyakinan hakim, kami menghormatinya," ujar dia.

Ervin merinci fakta sidang. Salah satunya Billy Sindoro adalah pensiunan Siloam Hospitals yang dipekerjakan kembali oleh PT Lippo Karawaci lewat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Surat PKWT itu dinilai KPK sebagai dasar bagi Billy untuk mengurus perizinan Meikarta dengan melibatkan Fitradjaja Purnama, Henry Jasman dan Taryudi.

Harga Ayam Ras Pedaging Turun, Peternak Ayam di Ciamis Alami Rugi Rp 1 Milyar per Hari

Fakta sidang terkait PKWT jadi dasar bagi Billy mengurus perizinan Meikarta, dibantah oleh Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.

Di persidangan, Ketut menyebut PKWT Billy Sindoro sebagai perintah kerja bagi Billy untuk jadi konsultan di Siloam Hospital.

“Tim perijinan Meikarta hanya ada satu, yaitu di bawah kepemimpinan Edi Dwi Soesianto dari PT Lippo Cikarang. Adapun peran Fitradjaja dan Henry Jasmen di fakta sidang terbukti tidak dibawah perintah Billy Sindoro. Keduanya bahkan menjelaskan tidak memiliki hubungan kerja dengan Billy Sindoro,” ujar Ervin.

Ia menambahkan, ‎selama persidangan bergulir, ada 93 saksi yang telah diperiksa penyidik dan 53 orang saksi serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved