Pengacara Sebut Billy Sindoro Tidak Bersalah dalam Kasus Suap Meikarta, Mengacu Fakta Sidang

"Keterangan de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perinta

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Theofilus Richard
Tribunjabar/Mega Nugraha
Empat terdakwa pemberi suap perizinan proyek Meikarta, Billy Sindoro, Fitradjaja Purnama, Henry Jasmen dan Taryudi 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Penasehat hukum terdakwa Billy Sindoro menghormati putusan hakim yang menjatuhkan pidana 3 tahun dan 6 bulan untuk Billy, di sidang dengan agenda vonis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (5/3/2019).

‎"Kami menghormati putusan hakim. Tiap fakta sidang membuktikan Billy Sindoro tidak punya peran dan tidak ambil alih proses pengurusan perijinan proyek Meikarta. Sehingga Billy Sindoro seharusnya dibebaskan dari semua dakwaan dan tuntutan,” kata Ervin Lubis, penasehat hukum Billy usai persidangan.

‎Billy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kedua jaksa KPK, yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Kata Ervin, Billy Sindoro ditangkap dan dijadikan tersangka bukan karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) melainkan karena keterangan saksi de auditu yakni Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen.

"Keterangan de auditu adalah keterangan yang hanya didasarkan pada informasi dari mereka berdua sendiri, yang tidak pernah bisa dibuktikan ada perintah atau instruksi riil dari Billy Sindoro," ujarnya.

Polres Cirebon Ajak Mahasiwa Perangi Berita Hoaks dan Mengetahui Ciri-cirinya [VIDEO]

87 Mortir yang Ditemukan di Jalan Dago, Diduga Peninggalan Perang Dunia II

Menurutnya, keterangan tersebut diperjelas dan ditegaskan saat Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen menjadi saksi di persidangan pada 13 Februari 2019, saat keduanya menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa.

"Fakta itu seharusnya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membebaskan Billy Sindoro,” katanya.

Tribun Jabar menyinggung soal keyakinan hakim berdasarkan KUHAP yang bisa menjadi dasar menjatuhkan pidana dengan disertai sedikitnya dua alat bukti pada Ervin. Namun, ia menjawab bahwa pihaknya mengacu pada fakta sidang.

"Kami berpatokan pada asas legalitas dan fakta persidangan. Soal keyakinan hakim, kami menghormatinya," ujar dia.

Ervin merinci fakta sidang. Salah satunya Billy Sindoro adalah pensiunan Siloam Hospitals yang dipekerjakan kembali oleh PT Lippo Karawaci lewat perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Surat PKWT itu dinilai KPK sebagai dasar bagi Billy untuk mengurus perizinan Meikarta dengan melibatkan Fitradjaja Purnama, Henry Jasman dan Taryudi.

Harga Ayam Ras Pedaging Turun, Peternak Ayam di Ciamis Alami Rugi Rp 1 Milyar per Hari

Fakta sidang terkait PKWT jadi dasar bagi Billy mengurus perizinan Meikarta, dibantah oleh Presiden Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya.

Di persidangan, Ketut menyebut PKWT Billy Sindoro sebagai perintah kerja bagi Billy untuk jadi konsultan di Siloam Hospital.

“Tim perijinan Meikarta hanya ada satu, yaitu di bawah kepemimpinan Edi Dwi Soesianto dari PT Lippo Cikarang. Adapun peran Fitradjaja dan Henry Jasmen di fakta sidang terbukti tidak dibawah perintah Billy Sindoro. Keduanya bahkan menjelaskan tidak memiliki hubungan kerja dengan Billy Sindoro,” ujar Ervin.

Ia menambahkan, ‎selama persidangan bergulir, ada 93 saksi yang telah diperiksa penyidik dan 53 orang saksi serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

"Tapi tidak satu pun membuktikan keterlibatan Billy Sindoro. Bahwa Pak Billy tidak pernah tahu dan bahwa pengurusan perizinan Meikarta oleh Fitradjaja Purnama dan Henry Jasmen berujung pada pemberian uang kepada pejabat dan aparat terkait," katanya.

Polres Cirebon Ajak Mahasiwa Perangi Berita Hoaks dan Mengetahui Ciri-cirinya [VIDEO]

Jaksa KPK kasus suap perizinan proyek Meikarta, Yadyn, pada pekan lalu menyangkal pembelaan tim penasehat hukum Billy Sindoro yang menyebut bahwa Billy tidak terlibat dalam pengurusan perizinan proyek Meikarta.

"Bahwa percakapan telpon maupun pesan WhatsApp terdakwa Fitradjaja dan Henry Jasmen dengan Christopher Mailool hingga Oktober 2018‎ sudah mampu menguraikan peran Billy Sindoro," ujar Yadyn di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (27/2/2019) malam.

Tanggapan jaksa terhadap pembelaan Billy dan tim penasehat hukum dibacakan lisan oleh Yadyn.

Kata Yadyn, meski fakta persidangan memang tidak memuat secara gamblang soal peran Billy, namun percakapan WhatsApp ditambah keterangan saksi, sudah membuktikan peran Billy.

"Peran Billy sebagai intelektual dader memang tidak langsung. Pada intinya, tanpa ada keputusan dari Billy Sindoro, uang dari Bartholomeus Toto (Presiden Direktur) PT Lippo Cikarang tidak akan dicairkan ke Christopher Mailool kemudian diserahkan ke Henry Jasmen dan Taryudi," ujar Yadyn.

Pesan Andi Arief yang Baru Diciduk Polisi Akibat Sabu-sabu, Minta Didoakan ke Arah yang Benar

Kasus Suap Perizinan Proyek Meikarta, Billy Sindoro Sedih Dipidana 3 Tahun 6 Bulan

KPK Sudah Pulihkan Aset Negara Lebih dari Rp 1 Triliun Sejak 2014

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved