Begini Penjelasan Pihak RW Soal Kasus Korupsi Mantan Lurah Warung Muncang Kota Bandung
Terkait kasus korupsi itu, Ketua RW 06 periode 2015-2017, Kelurahan Warung Muncang, Suyanto (49) mengatakan
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Soal dana pembangunan gedung pertemuan, warga di RW 06 ikut menyumbang.

"Dari PIPPK memang kotornya Rp 25 juta tapi kan dipotong pajak, mungkin jadi Rp 17 jutaan bersihnya. Sisanya pakai uang swadaya masyarakat biar mencapai Rp 25 juta," katanya.
"Pokoknya kalau yang di RW 06 PIPPK-nya beres semua. Dari PIPPK yang harusnya Rp 100 juta, kami menerima manfaat sekitar Rp 85 juta. Karena selain pos dan jalan, ada juga pengadaan pakaian kerja," ujar Suyanto.
Kendati demikian, walaupun PIPPK di RW 06 telah selesai direalisasikan dan bisa dimanfaatkan masyarakat, jalan yang sudah diperbaiki langsung rusak.
• 2 Gol Witan Sulaeman di Piala Asia U-19 2018 Didedikasikan bagi Korban Gempa dan Tsunami Palu
• Sambil Menangis Tersedu-sedu, Roro Fitria Bilang Hukumannya Terlalu Berat
Suyanto mengatakan, dari perbaikan pada Desember 2015, jalan sudah langsung rusak pada Februari 2016.
"Hanya dua bulan jalannya langsung rusak, berlubang. Ya mungkin secara dana juga sebenarnya enggak cukup, makanya jalannya tipis. Dari rusak itu sampai sekarang, jalan tersebut ada empat kali perbaikan di luar PIPPK," ujarnya.
Dikatakan Suyanto, masalah muncul ketika PIPPK ternyata masih tak berjalan sebagaimana mestinya.
Tak seperti di RW 06, di RW 10 perbaikan jalan tak dilaksanakan sama sekali.
"Masalahnya mulai dari situ. Dari forum RW yang anggotanya lima RW itu yang kontraktor perbaikan jalannya sama, hanya RW 10 saja yang tidak melaksanakan perbaikan jalan, saya enggak tahu alasannya kenapa," ujar Suyanto.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejari Bandung, Agusman R Kusmawan, menjelaskan, kasus yang menjerat Dayat Hidayat bermula saat Pemkot Bandung menggelontorkan dana ratusan juta rupiah untuk pembangunan jalan lingkungan di kawasan itu.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan keuangan negara.
"Kerugian negara berdasarkan hasil audit mencapai Rp 118 juta dalam program Inovasi Pembangunan dan Pemberdayaan Kewilayahan (PIPPK) Kota Bandung tahun anggaran 2015 dan diindikasi kegiatan tersebut tidak dilaksanakan sesuai peraturan ataupun petunjuk teknis," ujar Jaksa Kejari Bandung, Agusman R Kusmawan di Jalan Jakarta, Kota Bandung, Rabu (18/10/2018).