TOPIK
Narkoba
-
POLDA Jabar memusnahkan barang bukti, Rabu (19/8/2015).
-
POLDA Jawa Barat melakukan pemusnahan barang bukti berupa ganja dan minuman keras (miras).
-
SABU dan ganja ditemukan di kontrakan tersangka
-
Sistem rehabilitasi ini, lanjut Yeni, hanya tiga bulan namun dipantau setelah keluar rehabilitasi..
-
Kasatnarkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Erustiana, penangkapan tersangka bermula dari informasi warga bahwa dia suka mengisap ganja.
-
Kepala BKD KBB, Tono Nurpomo, mengatakan sebanyak 79 orang pejabat dan PNS yang mengikuti pelaksanaan tes urine tahap pertama.
-
Diketahui setelah Pemkab Bandung Barat menggelar tes urine bagi pejabat dan PNS di lingkungan Pemkab Bandung Barat beberapa pekan lalu.
-
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman, mengatakan dari tersangka, diamankan delapan ganja paket berukuran sedang dan tujuh paket kecil ganja.
-
Saat ini, keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak Bea Cukai Timor Leste karena belum sempat masuk ke wilayah Indonesia.
-
Ketiga tersangka ini kini mendekam di tahanan Mapolda Jabar dan dijerat Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
-
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Ermi Widyatno melalui KBO Ditres Narkoba AKBP Mulyadi, katakan pihaknya langsung memburu ke Karawang.
-
Mulanya polisi mendapat kabar jika di kawasan Geger Kalong sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
-
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto, Tuban, Badung, Bali mengatakan Aleksandra terbang dari Hongkong.
-
Seorang tersangka pengedar, Letung mengaku barang tersebut diambilnya di halte, barang itu ditempelkan tiang atau lokasi lainnya di halte.
-
"Sabu-sabu yang sudah dikemas dalam bungkus permen ini dijual dengan harga Rp 1,5 sampai 2 juta," ucapnya.
-
"Kami juga menemukan dua plastik klip kecil sabu-sabu," tutur Nugroho
-
Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto, penangkapan Letung bermula dari informasi masyarakat.
-
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto menuturkan, modusnya baru terungkap.
-
KETIGA wanita tersebut diduga dikendalikan oleh warga negara asing.
-
DH merupakan satu dari 12 penangkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota dalam kurun satu bulan terakhir ini.
-
SATU butir happy five biasa dijual Rp 125 ribu hingga Rp 150 ribu. Namun jika dijual per strip itu Rp 1 juta. Jika ditotalkan, mencapai Rp 90 Juta.
-
CARA bertransaksi kedua pelaku yang kini diamankan polisi cukup unik. Keduanya, tak bertemu secara langsung.
-
TAK hanya itu, saat digeledah polisi juga mendapatkan 400 butir happy five yang disimpan di dalam kantung plastik berwarna ungu.
-
DARI tangan perempuan ini, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu dan 900 butir pil happy five.
-
PELAKU yang diketahui berasal dari Jakarta itu ditangkap saat menjalani pemeriksaan petugas, sekitar pukul 10.30 WITA, Jumat (4/7/2014).
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved