Narkoba

Pelaku Mengaku Paket Sabu Ditempel di Kursi Halte Bus Leuwipanjang

CARA bertransaksi kedua pelaku yang kini diamankan polisi cukup unik. Keduanya, tak bertemu secara langsung.

Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud

BANDUNG, TRIBUN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap SS wanita berusia 41 tahun. Dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti tiga paket kecil ganja dan 900 butir happy five.

Penangkapan ini dilakukan, Kamis (28/8/2014) sore pukul 17.00. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 polisi bisa menangkap RH di tempat parkir tempat hiburan Amnesia di Jalan Pasir Kaliki.

"Ketika digeledah, kami menemukan dua bungkus klip sabu-sabu di  saku depan bajunya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi.

Saat diinterogerasi, RH mengaku mendapat barang haram tersebut dari Po yang kini dicari polisi. Cara bertransaksi mereka cukup unik. Karenanya keduanya tak bertemu secara langsung.

Sabu-sabu yang diantarkan RH malam tersebut ditempel di bangku halte dekat terminal bus Leuwipanjang. RH lalu mengambil sabu-sabu tersebut ke pembeli termasuk SS. (tis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved