Narkoba
Pelaku Mengaku Paket Sabu Ditempel di Kursi Halte Bus Leuwipanjang
CARA bertransaksi kedua pelaku yang kini diamankan polisi cukup unik. Keduanya, tak bertemu secara langsung.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUN - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap SS wanita berusia 41 tahun. Dari tersangka polisi mendapatkan barang bukti tiga paket kecil ganja dan 900 butir happy five.
Penangkapan ini dilakukan, Kamis (28/8/2014) sore pukul 17.00. Polisi kemudian mengembangkan kasus ini. Pada Kamis malam sekitar pukul 21.00 polisi bisa menangkap RH di tempat parkir tempat hiburan Amnesia di Jalan Pasir Kaliki.
"Ketika digeledah, kami menemukan dua bungkus klip sabu-sabu di saku depan bajunya," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi.
Saat diinterogerasi, RH mengaku mendapat barang haram tersebut dari Po yang kini dicari polisi. Cara bertransaksi mereka cukup unik. Karenanya keduanya tak bertemu secara langsung.
Sabu-sabu yang diantarkan RH malam tersebut ditempel di bangku halte dekat terminal bus Leuwipanjang. RH lalu mengambil sabu-sabu tersebut ke pembeli termasuk SS. (tis)