Narkoba
Petugas Bea Cukai dan BNNP Ciduk 3 Wanita Pembawa Sabu-sabu
KETIGA wanita tersebut diduga dikendalikan oleh warga negara asing.
Penulis: dra | Editor: Dicky Fadiar Djuhud
BANDUNG, TRIBUN - Tiga orang wanita ditangkap petugas bea dan cukai Jawa Barat karena kedapatan melakukan transaksi obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu. Ketiga wanita tersebut diduga dikendalikan oleh warga negara asing.
Ketiga wanita yang ditangkap ialah LNE (35) warga Jawa Timur, NS (35) warga Jakarta, dan ST (43) warga Jakarta. Ketiganya ditangkap dalam waktu yang berbeda.
Kepala PLT Bea Cukai wilayah Jawa Barat, Syaifullah Nasution mengatakan, awalnya pelaku LNE (35) baru mendarat ke Indonesia melalui Bandara Husein Sastranegara dari Malaysia pada Sabtu, (6/9/2014) pukul 22.40. Petugas bea cukai yang saat itu berada di Bandara mencurigai adanya seorang wanita yang membawa dua koper besar.
"Diduga perempuan ini membawa barang narkotika, kemudian diarahkan ke ruangan untuk kami periksa. Kami lakukan pemeriksaan terhadap kopernya, kita lakukan xtray dan ternyata terbukti ada," ujarnya pada wartawan di kantor pelayanan bea cukai Jalan Rumah Sakit, Bandung, Kamis (11/9/2014).
Dari koper berwarna pink, lanjut Syaifullah, ditemukan enam pasang sandal karet. Dari sandal karet tersebut, petugas bea cukai menemukan sabu-sabu yang disembunyikan dibawah sol sandal tersebut.
"Secara cepat diduga bahwa yang bersangkutan bawa barang dilarang yang kami duga sabu-sabu. setelah diselidiki dan dilakukan pengujian di laboratorium bea cukai ternyata positif narkotika golongan 1 jenis sabu yang totalnya 1,032 gram," katanya.
Mendapati adanya sabu-sabu yang dibawa perempuan LNE ini, petugas bea cukai langsung melaporkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat untuk ditindak lebih lanjut.
Mendapatkan laporan tersebut, BNNP Jawa Barat melakukan pengembangan kasus ini. Petugas BNNP langsung mendalami pelaku beserta barang bukti yang didapati menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
"Didalam enam pasang sandal didalam solnya terdapat sesuatu barang yang dibungkus plastik hitam, kita bongkar itu disusupi barang tersebut (sabu-sabu). Kita ambil sampel dibuka ternyata ada serbuk kristal bening, dari barang itu kita uji tes dan ternyata hasilnya positif sabu," ujar Kabid Pemberantasan BNNP Jabar AKBP Dicky Sapta.
Berdasarkan undang-undang RI no. 35 tahun 2009, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis uyakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 dan pasal 115 ayat 2 dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun. (cr1)