Narkoba
Satu Kilogram Ganja Diamankan Jelang Natal dan Tahun Baru
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman, mengatakan dari tersangka, diamankan delapan ganja paket berukuran sedang dan tujuh paket kecil ganja.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
GARUT, TRIBUN - Sebanyak 1 kilogram ganja siap edar menjelang perayaan Tahun Baru 2015 diamankan Polres Garut, Selasa (23/12). Dua tersangka pengedarnya pun berhasil diringkus dan dijebloskan ke sel tahanan.
Dua tersangka tersebut adalah RA (35) yang merupakan warga Garutkota dan DA asal Karangpawitan. RA yang diringkus di rumahnya tersebut memiliki barang bukti berupa ganja yang didapatnya dari DA.
Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman, mengatakan dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti berupa delapan ganja paket berukuran sedang dan tujuh paket kecil ganja. Barang bukti tersebut sebelumnya disimpan di kamar para tersangka.
"RA telah sengaja membeli dan memiliki narkotika golongan 1 jenis ganja ini dari DA, dengan harga Rp 500 ribu per paket. Kami pun mengamankan barang bukti berupa handphone yang diduga digunakan DA dan RA saat bertransaksi," kata Kapolres, Selasa (23/12).
Tidak menutup kemungkinan, ganja tersebut berasal dari Garut atau luar kota. Tidak menutup kemungkinan juga, katanya, ganja tersebut rancananya dipakai saat perayaan Tahun Baru 2015.
Para tersangka diancam pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara. Para tersangka ini segera menjalani proses persidangan. (Sam)