Narkoba
BREAKING NEWS - Halte di Pasteur Suka Jadi Tempat Penyimpanan Sabu-sabu
Seorang tersangka pengedar, Letung mengaku barang tersebut diambilnya di halte, barang itu ditempelkan tiang atau lokasi lainnya di halte.
Penulis: Taufik Ismail | Editor: Dedy Herdiana
BANDUNG, TRIBUN - YR alias Letung (32) kini harus mendekam di tahanan Satuan Reserse Narkoba Polresrabes Bandung. Letung ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen.
Ada 11 permen sabu yang didapat polisi saat menggeledah Letung di rumahnya di RT 1/5, Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Regol.
Letung dijerat Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Nugroho Arianto.
Sementara Letung kepada wartawan menuturkan jika barang tersebut diambilnya di halte. "Biasanya ditempelin. Saya pernah ngambil di kawasan Pasteur," akunya.
Kemudian, ia membungkus sabu-sabu tersebut. Perintah ke mana sabu-sabu harus diantarkan biasanya akan disampaikan melalui telepon seluler.
"Biasanya lewat sms. Saya ngambil di mana dan harus ke mana disampaikan lewat sms," tutur Letung.(tis)