TOPIK
Kasus Ferdy Sambo
-
Namun, aturan baru dalam KUHP yang baru itu disebut tak akan diberlakukan untuk Ferdy Sambo dkk.
-
Sebagaimana diketahui, Senin (13/2/2023) vonis terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.
-
Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, divonis bersalah dan diberikan hukuman yang jauh lebih berat dari tuntutan jaksa.
-
Kini giliran Kuat Maruf dan Ricky Rizal segera mengetahui nasib mereka pada hari ini, Selasa (14/2/2023).
-
Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati, sementara sang istri, putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
-
Putri Candrawathi dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan sehingga dianggap hal yang memberatkan vonisnya.
-
Berikut profil ketiga Wakil Tuhan pengadil Ferdy Sambo, simak profil singkat mereka berikut
-
Ketika mendengarkan putusan, Putri tampak berdiri dan mendengarkan seksama putusan. Ia menghela napas dan melihat ke arah hakim.
-
Serupa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga divonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.
-
Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, divonis bersalah dengan hukuman penjara 20 tahun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selat
-
Ferdy Sambo tak mengucapkan sepatah kata pun setelah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudannya.
-
Saat sidang tersebut, Ferdy Sambo diminta Berdiri dari tempat duudknya untuk mendengarkan vonis majelis hakim.
-
Vonis hukuman mati dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
-
Keluarga Brigadir J rupanya memiliki harapan khusus untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
-
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, sudah menyiapkan metal untuk menerima apapun keputusan dari majelis hakim. Dia berharap Ferdy Sambo dihukum mati.
-
Rosti berharap Putri dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.
-
Sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Berikut link streaming untuk menyaksikannya.
-
Menurutnya, Putri Candrawathi disebut mengetahui seluruh pembunuhan yang telah direncanakan oleh suaminya, Ferdy Sambo.
-
Kekhawatiran ini, ujar Rasamala, juga dirasakan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, menjelang sidang putusan.
-
Dalam surat dakwaan itu, Ferdy Sambo bisa dibilang merupakan otak dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
-
Selain Ferdy Sambo, sang istri yakni Putri Candrawathi juga akan menjalani sidang dengan agenda yang sama pada hari ini.
-
Keduanya akan divonis atas kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
-
Diberitakan, kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J memasuki babak akhir.
-
Mereka akan divonis pada Senin (13/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
sidang kali ini beragendakan mendengar replik atau respons jaksa penuntut umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa.
-
Agenda putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selesai dilakukan.
-
Kuat Maruf membantah (PH) dalam sidang agnda pembacan duplik pada Selasa (31/1/2023).
-
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dianggap telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved