Kasus Ferdy Sambo

Kuat Maruf Cemas Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Tahu Peristiwa di Duren Tiga

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadi Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Maruf bakal menghadapi sidang putusan atau vonis hari ini, Selasa (14/02/2023).

Menjelang sidang putusan tersebut, penasihat hukum menyampaikan adanya kecemasan dari Kuat Maruf.

Kecemasan itu timbul karena tuntutan yang telah dilayangkan jaksa pehuntut umum (JPU), yaitu delapan tahun penjara.

"Rasa cemas pastilah. Apalagi tuntutan delapan tahun sangat berat bagi KM yang merasa sama sekali tidak tahu menahu akan ada peristiwa di Duren Tiga," kata penasihat hukum Kuat Maruf, Irwan Irawan saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Karena itu, Irwan berharap agar Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya bagi Kuat Maruf.

Menurutnya, dalam proses persidangan tak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan kliennya dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kuat Maruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022)
Kuat Maruf memberikan tanda cinta 'finger heart' kepada pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

"Kami berharap Majelis Hakim memutus secara obyektif sesuai fakta persidangan. Utamanya terdakwa KM yang sama sekali tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam peristiwa di Duren Tiga," katanya.

Kuat Maruf dan Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebelumnya, jaksa menuntut Kuat Maruf agar dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (16/1/2023).

Baca juga: Setelah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Hari Ini Giliran Kuat Maruf dan Ricky Divonis

Jaksa meyakini Kuat Ma'ruf bersalah dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J meninggal dunia.

Dia juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

Atas hal tersebut, JPU meminta agar majelis hakim menyatakan Maruf terbukti bersalah dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat menunduk dan memohon agar tidak ditembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J sempat menunduk dan memohon agar tidak ditembak Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (youtube polri tv)

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Kuat Maruf agar dijatuhkan pidana delapan tahun penjara.

Terhadap penjatuhan tuntutan ini, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Kuat Maruf.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved