TOPIK
Kasus Ferdy Sambo
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menolak pleidoi dari kubu Kuat Maruf
-
Richard Eliezer atau Bharada E kecewa dengan Ferdy Sambo. Sambo merupakan mantan Kadiv Propam Polri.
-
Dia menangis saat membacakan bagian kekerasan seksual yang diklaim dialaminya di Rumah Magelang pada 7 Juli 2023.
-
Ricky Rizal hanya mengetahui adanya keributan antara Yosua dengan Kuat Maruf di Magelang.
-
Kuat Maruf mengaku mengenal baik sosok Brigadir J selama bertugas bersama keluarga Ferdy Sambo.
-
Selain itu, Kuat juga merasa dirinya dituduh turut merencanakan pembunuhan ini hanya karena aksinya menutup pintu dan menyalakan lampu.
-
Dalam agenda sidang, terdakwa Ferdy Sambo akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi.
-
Mahfud mencium adanya 'gerakan bawah tanah' yang sengaja dilakukan untuk mempengaruhi putusan Hakim
-
Tuntutan 12 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang dinilai sudah tepat.
-
Tuntutan jaksa terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tidak sehebat dakwaannya.
-
Pembacaan tuntutan untuk Bharada E sempat diwarnai histeris pengunjung yang hadir di ruang sidang. Sementara tuntutan Ferdy Sambo paling berat
-
Rosti Simanjuntak meminta agar nama anaknya dipulihkan dari segala tuduhan miring yang disebutnya dinarasikan kubu terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Cand
-
Kegaduhan dimulai saat JPU membacakan hukuman pidana pada Bharada E. Pada pembacaan tuntutan, Hakim Wahyu Imam Santoso sempat menginstruksikan sidang
-
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dituntut hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
-
Pengakuan Putri Candrawathy mengenai adanya pelecehan dari Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak memenuhi unsur relasi kuasa.
-
Rosti Simanjuntak sangat kecewa atas keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjatuhkan tuntutan delapan tahun penjara kepada Putri.
-
Putri Candrawathi yang merupakan satu dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana dituntut hukuman delapan tahun penjara.
-
Terdakwa pembunuhnan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
-
Ferdy Sambo mendapat pengawalan ketat saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) pagi.
-
Setelah Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo juga akan menjalani sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Kekecewaan dirasakan keluarga mendiang Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atas kesimpulan jaksa penuntut umum (JPU).
-
Jaksa pun menyatakan tidak adanya pelecehan seksual, didukung fakta persidangan Putri Candrawathi tidak mandi atau tak ganti pakaian seusai ins
-
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dengan hukuman penjara delapan tahun.
-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual di rumah Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.
-
Ferdy Sambo marah-marah kepada Arif Rachman melalui sambungan telepon karena merasa timsus tidak memiliki tata krama.
-
Awalnya, dia diberitahu kalau Brigadir J meninggal karena peristiwa tembak menembak di Magelang.
-
Dia mengungkapkan memiliki bukti rekaman video saat proses asesmen dengan Putri Candrawathi.
-
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, video tersebut bisa dipastikan tidak benar meski hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terhada
-
Saat itu, Eliezer mengaku tak bisa menolak perintah Sambo karena alasan tidak berani.
-
Dalam video itu, diduga Hakim Wahyu cerita soal kasus yang ditanganinya dengan terdakwa Ferdy Sambo kepada seorang wanita.
© 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved