TOPIK
Kasus Ferdy Sambo
-
Kuat Maruf, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J tersebut pada pengadilan tingkat pertam
-
Dalam keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pihak yang mengajukan kasasi ialah jaksa penuntut umum.
-
Ibunda Bharada Richard Eliezer akhirnya bertemu dengan Rosti Simanjuntak, ibu kandung Brigadir J. Dia menangis meminta maaf.
-
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim karena melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kapan waktu eksekusi?
-
Reza Hutabarat memberi klarifikasi soal anggapan bahwa dirinya tak terima dengan putusan vonis Bharada E.
-
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
-
Saat ditanyakan soal sidang kode etik terhadap Bharada E, Dedi mengatakan masih menunggu informasi dari Div Propam Polri
-
Perhitungan jatah masa tahanan terhadap Bharada E itu dapat diterapkan jika putusan atas majelis hakim PN Jakarta Selatan inkracht
-
Melalui sidang kode etik ini nantinya bakal diputuskan juga bagaimana nasib Bharada E di institusi Polri.
-
Vonis yang dijatuhkan pada Bharada E jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun pidana penjara.
-
Moeldoko menilai vonis pidana mati terhadap eks Kadiv Propam Polri, Ferdy telah memenuhi harapan semua masyarakat.
-
Menurutnya, vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo harus menjadi peringatan bagi semua anggota Polri
-
Hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan Richard tampak tertunduk dan menangis.
-
Bisakah Richard Eliezer kembali menjadi polisi setelah masa hukumannya selesai?
-
Meski ada KUHP yang baru itu, Ali meminta masyarakat tidak perlu khawatir terkait vonis mati Ferdy Sambo
-
Inilah sosok Wahyu Iman Santoso Ketua Majelis Hakim yang memvonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan Bharada Richard Eliezer.
-
Richard Eliezer alias Bharada E menangis ketika mendengarkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh hakim.
-
Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
-
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer divonis bersalah dan dihukum penjar 1 tahun 6 bulan.
-
Richard pun dijadwalkan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) pagi ini.
-
Putri Candrawathi sebelumnya mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J yang membuat suaminya, Ferdy Sambo murka
-
Selain itu, Amicus Curiae ini diajukan dengan tujuan untuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan vonis kepada Eliezer.
-
Hari ini, Rabu (15/2/2023), Bharada E atau Richard Eliezer akan menghadapi sidang vonis kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J
-
Sebelumnya, 4 terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal sudah dijatuhi vonis dengan hukuman beragam.
-
Bharada E jadi terdakwa terakhir yang divonis setelah 4 orang lain sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim.
-
Kemudian Hakim Morgan melanjutkan ceritanya bahwa Brigadir J mengaku mendapatkan ancaman.
-
Divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara membuat Kuat Ma'ruf kecewa.
-
Kuat Ma'ruf dinilai majelis hakim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana
-
Hukuman mati dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.
-
Ismail mengatakan keputusan majelis hakim memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun sudah tepat.
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved