Selasa, 28 April 2026

Kasus Ferdy Sambo

Penembakan pada Brigadir J adalah Pembunuhan Berencana yang Sempurna, Bharada E Disebut Tak Tertekan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dianggap telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Editor: Ravianto
Ashri Fadilla/Tribunnews
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dianggap telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan sempurna dan terencana. Kesimpulan itu dilontarkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda pembacan replik pada Senin (30/1/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dianggap telah melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan sempurna dan terencana.

Kesimpulan itu dilontarkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda pembacan replik kasus Ferdy Sambo atau kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J pada Senin (30/1/2023).

"Penembakan yang dilakukan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat merupakan perbuatan pembunuhan berencana yang sempurna dan terlaksana dengan baik," ujar jaksa penuntut umum.

Perencanaan itu tercermin dari persiapan alat yang hendak digunakan untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Dapat dilihat dari mulai mempersiapkan alat yang digunakan, dalam hal ini peluru dan senjata api," kata JPU.

Kemudian ada pula persiapan lokasi untuk melaksanakan penembakan tersebut, yaitu dumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.

Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J
Bharada E menangis di ruang sidang, Rabu (18/1/2023). Ia dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

"Lalu melaksanakan di lokasi yang sudah ditentukan, dalam hal ini di Rumah Dinas Duren Tiga nomor 46," katanya.

Selain itu, perencanaan juga disebut JPU terlihat dari adanya pembagian peran dalam pembunuhan Brigadir J.

"Yakni terdakwa Richard Eliezer Pudihang lumiu berperan untuk menembak korban. Sedangkan saksi Ferdy Sambo berperan menembak korban, lalu menembak dinding untuk menciptakan situasi tembak menembak."

Baca juga: Saat Bharada E Bicara Kejujuran Dalam Pleidoi Kasus Ferdy Sambo, Mentalnya Hancur

Oleh sebab itu, tim JPU membantah dalil pleidoi yang disampaikan tim penasihat hukum Richard dalam persidangan sebelumnya.

Menurut jaksa penuntut umum, penasihat hukum telah keliru dalam menafsirkan perbuatan Richard.

Terutama mengenai aspek psikologis yang menyebut Richard dalam kondisi tertekan saat itu.

JPU menilai, penembakan takkan berjalan dengan baik jika Richard dalam kondisi terguncang secara psikologis pada saat itu.

"Jika terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di bawah pengaruh secara psikologis, maka tentu penembakan terhadap korban tidak terlaksana dengan baik. Akan tetapi dalam hal ini tidak demikian."(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved