Kasus Ferdy Sambo

KUHP Baru Bisa Jadi Penyelamat Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Ada Ratusan yang Belum Dieksekusi

Sebagaimana diketahui, Senin (13/2/2023) vonis terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

|
Editor: Ravianto
Tribunnews.com
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pembacaan hasil keputusan sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk terdakwa Ferdy Sambo, sedang berlangsung. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Namun pelaksanaan hukum mati pada kenyataannya masih jarang terjadi di Indonesia. Termasuk ketika putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Nyatanya, masih banyak terpidana hukuman mati yang tak kunjung dieksekusi mati.

Hal tersebut karena adanya moratorium atau penangguhan.

"Kalau bisa lihat, di Indonesia ini ada ratusan yang menunggu pidana mati, tapi tidak mati-mati. Tampaknya, sampai detik ini politik eksekusi pidana mati ini masih moratorium," ujar Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com pada Senin (13/2/2023).

Eksekusi mati pun terakhir kali terlaksana di Indonesia pada tahun 2016 atas nama Freddy Budiman, terpidana kasus narkoba.

TERPIDANA MATI -- Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (38) tengah difoto oleh warga saat menghadiri rilis pengungkapan kasusnya. Dia masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Rilis kasus Freddy diadakan di salah satu gudang miliknya di Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015).
TERPIDANA MATI -- Terpidana mati kasus narkoba Freddy Budiman (38) tengah difoto oleh warga saat menghadiri rilis pengungkapan kasusnya. Dia masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas. Rilis kasus Freddy diadakan di salah satu gudang miliknya di Mutiara Taman Palem, Jakarta Barat, Selasa (14/4/2015). (KOMPAS.COM/ANDRI DONNAL PUTERA)

"Setelah itu tidak pernah terjadi lagi. Nah ini yang juga menjadi perhatian," kata Hibnu.

Kemudian hadirnya KUHP baru, dianggap Hibnu dapat semakin menjauhkan peluang eksekusi mati terlaksana bagi para terpidananya, termasuk Ferdy Sambo.

Sebab dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa pidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

Baca juga: Kuat Maruf Cemas Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Kuasa Hukum Sebut Tak Tahu Peristiwa di Duren Tiga

"KUHP baru, mati itu menjadi pidana bersyarat. Ketika syarat seseorang itu sudah baik dalam sekian tahun, menjadi tidak eksekusi mati," katanya

Sebagaimana diketahui, Senin (13/2/2023) vonis terhadap Ferdy Sambo telah dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pembacaan vonis tersebut diputuskan oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso. Selain itu, ada pula dua hakim anggota yaitu Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut.

Menurut Wahyu, Ferdy Sambo disebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perencanaan pembunuhan yang membuat Brigadir J dinyatakan tewas.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Karena itu, Hakim Wahyu pun menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved