Kasus Ferdy Sambo
Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Dia Pemicu Pembunuhan Berencana
Rosti berharap Putri dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini, Senin (13/2/2023).
Rencananya, sidang vonis itu akan dibacakan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo diketahui dituntut penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sementara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ini hanya dituntut 8 tahun penjara.
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir langsung dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti berharap Putri dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.

Ia harap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.
"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin.
Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.
Baca juga: Link Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Digelar Bergantian
Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.
"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.
Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.(Danang Triatmojo/Tribunnews)
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Rosti Simanjuntak
Nofriansyah Yosua Hutabarat
sidang vonis
Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.