Kasus Ferdy Sambo

Ibunda Brigadir J Minta Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara, Dia Pemicu Pembunuhan Berencana

Rosti berharap Putri dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.

Editor: Ravianto
Igman Ibrahim/tribunnews
Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) 

TRIBUNJABAR.ID,  JAKARTA - Sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini, Senin (13/2/2023).

Rencananya, sidang vonis itu akan dibacakan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo diketahui dituntut penjara seumur hidup atas kasus dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Sementara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ini hanya dituntut 8 tahun penjara.

 Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir langsung dalam sidang vonis terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Rosti berharap Putri dijatuhi vonis lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 8 tahun penjara.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia harap hakim memvonis Putri 20 tahun penjara.

"Kami mengharapkan di atas 15-20 tahun itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Senin.

Menurutnya perbuatan Putri telah memenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana.

Baca juga: Link Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Hari Ini, Digelar Bergantian

Rosti juga menilai bahwa Putri adalah biang kerok atau pemicu pembunuhan berencana terhadap anaknya. Sehingga vonis yang dijatuhkan sepantasnya adalah hukuman maksimal.

"Jadi Putri Candrawathi selayaknya akan memperoleh hukuman terpenuhi dakwaan unsur pembunuhan berencana selayaknya mendapatkan hukuman maksimal yang seberat-beratnya," kata dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) menuntut eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Kepada Ferdy Sambo, jaksa tidak menemukan adanya hal yang meringankan serta tidak adanya alasan pembenar dan pemaaf dalam diri yang bersangkutan.(Danang Triatmojo/Tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved