Kasus Ferdy Sambo

KUHP Baru Ternyata Tak Bisa Diterapkan pada Ferdy Sambo, Tak Berlaku Surut, Ini Penjelasan Pakar

Namun, aturan baru dalam KUHP yang baru itu disebut tak akan diberlakukan untuk Ferdy Sambo dkk.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Ferdy Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Sidang vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Selain Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis dengan hukuman 20 tahun penjara.

Hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini sempat menjadi perbincangan karena dia berpotensi lolos dari eksekusi mati melalui KUHP yang baru atau KUHP Nasional.

Namun, aturan baru dalam KUHP yang baru itu disebut tak akan diberlakukan untuk Ferdy Sambo dkk.

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi saat sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditetapkan.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menjadi nara sumber pada diskusi terkait Ketua DPR RI Setya Novanto, di Jakarta, Sabtu (18/11/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN )

Dengan begitu, maka kata Abdul Fickar, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.

 Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan 10 tahun terhadap terpidana mati yang tertuang dalam KUHP baru.

Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.

Baca juga: KUHP Baru Bisa Jadi Penyelamat Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Ada Ratusan yang Belum Dieksekusi

"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).

Menurut Abdul Fickar, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.

Sebab kata dia, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku surut mengikuti waktu terjadinya perkara.

"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.

Meski demikian, Abdul Fickar menyebut kalau proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved