Kasus Ferdy Sambo
KUHP Baru Ternyata Tak Bisa Diterapkan pada Ferdy Sambo, Tak Berlaku Surut, Ini Penjelasan Pakar
Namun, aturan baru dalam KUHP yang baru itu disebut tak akan diberlakukan untuk Ferdy Sambo dkk.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Ferdy Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J.
Sidang vonis itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Selain Ferdy Sambo, sang istri, Putri Candrawathi juga menjalani sidang vonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Hukuman mati untuk Ferdy Sambo ini sempat menjadi perbincangan karena dia berpotensi lolos dari eksekusi mati melalui KUHP yang baru atau KUHP Nasional.
Namun, aturan baru dalam KUHP yang baru itu disebut tak akan diberlakukan untuk Ferdy Sambo dkk.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan, perkara yang menjerat Ferdy Sambo dan empat terdakwa lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J terjadi saat sebelum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru ditetapkan.

Dengan begitu, maka kata Abdul Fickar, ketetapan yang ada di dalam KUHP Baru tersebut tidak dapat diterapkan dalam kasus ini.
Pernyataan Abdul Fickar ini sekaligus merespons perihal adanya mekanisme pidana percobaan 10 tahun terhadap terpidana mati yang tertuang dalam KUHP baru.
Di mana dalam Pasal 100 ayat 1 KUHP baru, termaktub bahwa terpidana mati memiliki masa percobaan 10 tahun dengan syarat terpidana memiliki rasa penyesalan dan harapan untuk memperbaiki diri.
Baca juga: KUHP Baru Bisa Jadi Penyelamat Ferdy Sambo dari Hukuman Mati, Ada Ratusan yang Belum Dieksekusi
"Kasus Sambo itu terjadi sebelum disahkannya KUHP baru, karena itu dakwaannya pasal 340 jo (subsider, red) pasal 338 KUHP. Artinya KUHP baru tidak bisa diterapkan pada kasus FS," kata Abdul Fickar saat dimintai tanggapannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Abdul Fickar, jika ketetapan itu diterapkan dalam kasus Ferdy Sambo, yang terjadi adalah pelanggaran terhadap legalitas.
Sebab kata dia, KUHP yang baru ditetapkan tersebut tidak berlaku surut mengikuti waktu terjadinya perkara.
"Jika diterapkan melanggar asas legalitas. KUHP baru tidak bisa diberlakukan mundur," ucapnya.
Meski demikian, Abdul Fickar menyebut kalau proses hukum terhadap Ferdy Sambo belum inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Sebab, mantan Kadiv Propam Polri itu masih memiliki upaya hukum lanjutan melalui banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali (PK).
KUHP Nasional
Ferdy Sambo
hukuman mati
pembunuhan berencana
Brigadir J
sidang vonis
Abdul Fickar Hadjar
Hukuman Sopir Ferdy Sambo Dikorting Mahkamah Agung, Kuat Maruf Tak Dipenjara 15 Tahun |
![]() |
---|
JPU Ajukan Kasasi Kasus Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Ikut Ajukan, Minggu Depan |
![]() |
---|
Ibu Richard Eliezer Bertemu Ibu Brigadir J, Minta Maaf, Rosti Menangis: Jangan Hanya di Bibir Saja |
![]() |
---|
Terjawab Kapan Ferdy Sambo Dieksekusi Mati, Hakim Perempuan Ini Beberkan Prosesnya, Bisa Lebih Cepat |
![]() |
---|
Jadi Sorotan, Reza Adik Mendiang Brigadir J Unggah Ini Usai Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.