IAW: Kebijakan Kuota Internet Hangus Perlu Dikaji Ulang oleh Pemerintah dan Industri

IAW menilai sudah saatnya pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengakhiri mekanisme yang dinilainya merugikan masyarakat.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
chip.co.id
Ilustrasi Kuota Internet - Indonesian Audit Watch (IAW) kembali menyoroti kebijakan kuota internet yang dapat hangus ketika masa aktif berakhir, menyebut praktik tersebut perlu dikaji ulang oleh pemerintah dan pelaku industri telekomunikasi. 

"Sayangnya sampai sekarang BEI belum memberi respon yang seharusnya, apalagi buah kinerja mereka," ujar Iskandar.

Ia memperkirakan potensi kerugian publik akibat kuota hangus mencapai Rp613 triliun selama 15 tahun, berdasarkan perhitungan konservatif dengan asumsi 200 juta pelanggan dan belanja kuota rata-rata Rp25.000 per bulan. 

Menurutnya, kerugian ini berdampak pada konsumen, negara, dan tata kelola industri karena adanya pendapatan yang tidak dicatat sebagai liabilitas.

Iskandar juga menjelaskan bahwa fraud by omission terjadi ketika informasi material wajib diungkap tetapi sengaja disembunyikan sehingga memberikan keuntungan finansial bagi pelaku dan merugikan pihak lain.

"Faktanya, provider tidak pernah mengungkap nilai kuota hangus dalam laporan keuangan (padahal material). PSAK 23 dan IFRS 15 mewajibkan pengungkapan 'pendapatan diterima di muka yang belum diberikan manfaatnya'. Kuota hangus adalah manfaat yang tidak diberikan," ucapnya.

Ia menyatakan bahwa pelanggaran ini berpotensi terkait dengan UU Perlindungan Konsumen, KUHPerdata, hingga Pasal 3 UU Tipikor. 

Karena itu, para direksi operator, komisaris, komite audit, auditor eksternal, regulator, hingga pemerintah pada periode kuota hangus diberlakukan, harus dimintai pertanggungjawaban.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, IAW mengusulkan audit investigatif BPK terhadap Kominfo, BRTI, dan seluruh operator sejak 2010 hingga 2024; penerbitan Perppu Perlindungan Konsumen Digital; penerapan rollover wajib nasional; class action publik; pembentukan Satgas Tipikor Digital oleh KPK–Kejaksaan Agung; serta revisi total Permenkominfo 5/2021. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved