IAW Desak Penindakan Bank di Balik Rekening Judi Online: Tak Cukup Menyasar Pemain dan Operator

Selama sepuluh tahun terakhir, jutaan rekening perbankan maupun lembaga keuangan non-bank tercatat digunakan bandar judi daring. 

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI JUDI ONLINE - IAW mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, agar memperluas penindakan kasus judi daring.  

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, mendorong aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Republik Indonesia, agar memperluas penindakan kasus judi daring. 

Menurutnya, fokus penindakan tidak cukup hanya pada pemain dan operator, melainkan juga harus menyasar bank serta lembaga keuangan non-bank yang membuka rekening untuk transaksi ilegal tersebut.

Selama sepuluh tahun terakhir, jutaan rekening perbankan maupun lembaga keuangan non-bank tercatat digunakan bandar judi daring. 

Dia menuturkan, data Bareskrim Polri menunjukkan, dalam lima bulan pertama 2025 penyitaan mencapai Rp194,7 miliar dari 865 rekening. Pada Agustus 2025, kembali dilakukan penyitaan Rp154,3 miliar dari 811 rekening.

Polisi daerah juga menemukan berbagai modus baru. Polres Metro Jakarta Barat, misalnya, membongkar sindikat jual-beli rekening dengan menyita 713 kartu ATM dan 370 buku tabungan.

Sementara itu, Polresta Sidoarjo mengungkap praktik penjualan data pribadi yang dikirim ke luar negeri, seperti Kamboja dan Taiwan.

Meski ada langkah tersebut, Iskandar menilai upaya itu masih jauh dari memadai. 

“Selama ini polisi fokus ke pemain, admin, atau pengepul rekening. Padahal, rekening tidak mungkin lahir tanpa pintu bank atau lembaga keuangan non-bank,” ujarnya, Jumat (29/8/2025). 

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) Nomor 8 Tahun 2010 jelas menyebut pihak yang membantu menyamarkan hasil kejahatan bisa dijerat sanksi pidana. 

Kelalaian bank dalam menerima dokumen palsu atau membiarkan transaksi mencurigakan, lanjutnya, seharusnya menjadi dasar penindakan hukum.

Iskandar juga menyoroti kewajiban bank dalam Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. 

“Jika prinsip ini dilanggar, sanksi tidak cukup hanya administratif, apalagi rekening dipakai untuk judi online,” katanya.

Selain itu, Peraturan OJK APU-PPT Nomor 8 Tahun 2023 mewajibkan verifikasi biometrik, pelaporan transaksi mencurigakan, serta pengawasan ekstra pada nasabah berisiko tinggi. 

Menurut Iskandar, kegagalan memenuhi kewajiban itu seharusnya berimplikasi pada sanksi pidana dan perdata, bukan sekadar denda.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved