TAG
posko pengaduan THR
-
Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.
Jumat, 29 Maret 2024
-
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4-5 April, menjelang Lebaran.
Sabtu, 23 Maret 2024
-
Disnaker mengimbau para pengusaha bisa segera menunaikan kewajiba memberikan uang THR bagi para pekerja.
Rabu, 13 April 2022
-
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Selasa, 12 April 2022
-
Dari sejumlah aduan tersebut, terdapat 71 instansi perusahaan atau lembaga yang diadukan, melalui posko pengaduan THR dan Media Sosial
Senin, 10 Mei 2021
-
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Saefudin mengatakan THR wajib dibayarkan H-7 Idul Fitri oleh perusahaan kepada karyawannya.
Selasa, 27 April 2021
-
Disnaker Kota Cirebon memastikan setiap pekerja yang melapor akan dilayani dan difasilitasi untuk mencari solusinya.
Senin, 26 April 2021
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved