Disnakertans Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR, Sebut Batas Waktu Perusahaan Berikan Hak Pekerja
Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, lanjut dia, pembukaan posko pengaduan THR juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati, Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.
"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.
Baca juga: Disnakertrans Jabar Buka Posko THR, Pekerja Bisa Laporkan Soal Tunjangan Perusahaan Jika Bermasalah
Ia menyebutkan, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh para pekerja bila ingin melakukan pengaduan terkait THR.
"Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta," katanya.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
"Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," ucap Didi. (*)
Pemkab Purwakarta
Tunjangan Hari Raya (THR)
posko pengaduan THR
Disnakertrans Purwakarta
THR
pekerja
Tak Hanya Pekerja Seni, Andre Taulany Ajak Seluruh Tenaga Kerja dapat Perlindungan Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pekerja Informal Juga Harus dapat Perlindungan Kerja, Ini Manfaat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Ini Pentingnya Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal |
![]() |
---|
Batal Demo Tolak Larangan Studi Tur, Pekerja Pariwisata Minta Gubernur Dedi Mulyadi Revisi Kebijakan |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Keukeuh Larang Study Tour, Fokus Benahi Wisata: Jangan Jadikan Anak sekolah Objek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.