Disnakertans Purwakarta Buka Posko Pengaduan THR, Sebut Batas Waktu Perusahaan Berikan Hak Pekerja

Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Deanza Falevi
Kadisnakertans Purwakarta, Didi Garnadi sebut pihaknya siap menerima laporan pengaduan THR dari para pekerja. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja menerima hak berupa THR.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Purwakarta, Didi Garnadi mengatakan, pembukaan posko itu tindak lanjut dari Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, lanjut dia, pembukaan posko pengaduan THR juga berdasarkan instruksi Penjabat Bupati, Purwakarta Benni Irwan untuk membantu para pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-haknya.

"Kami diminta segera menindaklanjuti setiap ada pengaduan menyangkut hak-hak pekerja, terutama hak atas THR yang harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.

Baca juga: Disnakertrans Jabar Buka Posko THR, Pekerja Bisa Laporkan Soal Tunjangan Perusahaan Jika Bermasalah

Ia menyebutkan, ada dua cara yang bisa dilakukan oleh para pekerja bila ingin melakukan pengaduan terkait THR.

"Pengaduan THR bisa disampaikan ke posko pengaduan di Kantor Disnakertrans Purwakarta," katanya.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Selain itu, juga bisa disampaikan langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan secara online melalui link https://poskothr.kemnaker.go.id," ucap Didi. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved