Disnakertrans Jabar Sebut Belum Ada Perusahaan Minta Penangguhan THR Tahun Ini
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Mega Nugraha
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan pembayaran THR Keagamaan tahun 2022 wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Pembayarannya pun tidak boleh dicicil apalagi ditangguhkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Jabar Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan, ada Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Dengan SE Menaker 2022 tidak ada lagi dispensasi penangguhan," kata Rachmat di Bandung, Selasa (12/4).
Sampai saat ini belum ada perusahaan yang mengajukan dispensasi penyicilan atau penangguhan pembayaran THR. Kalaupun ada, kata Rachmat, tidak akan direkomendasi.
"Belum ada yang mengajukan penangguhan, dan (kalau ada pun) tidak akan direkomendasi," katanya.
Pihaknya akan mendirikan Posko Pengaduan THR. Dengan demikian, pekerja yang tidak mendapat THR dari perusahaannya dapat mengadu ke posko-posko tersebut.
"Iya posko langsung di dinas dan UPTD, untuk menfasilitasi pengadian langsung. Juga bisa melalui aplikasi, atau telepon, dan berbagai media lainnya," katanya.
Baca juga: 2100 Perusahaan Anggota Apindo Jabar Siap Bayar THR Full
Posko Pengaduan THR ini didirikan di Kantor Disnakertrans Jabar dan Kantor UPTD Wilayah I Bogor, Wilayah II Karawang, Wilayah III Cirebon, Wilayah IV Bandung, dan Wilayah V Garut.
Mengenai pengawasan pelaksanaan surat edaran mengenai THR ini, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan pengawasan.
"Kita melakukan pemetaan dahulu, satu untuk perusahaan yang tahun sebelumnya bermasalah, kedua informasi perusahaan yang belum mengalokasikan THR-nya," tuturnya.
Seperti dilansir laman Sekretariat Negara, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
“Diminta bantuan Saudara/Saudari untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali Kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara/Saudari,” ujar Ida dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 6 April 2022 tersebut.
Ida menegaskan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.