Posko Pengaduan THR Dibuka Disnaker Kota Cirebon, Bakal Ada Tim Monitoring ke Perusahaan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4-5 April, menjelang Lebaran.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Darajat Arianto
Tribun Syle
Ilustrasi THR - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4-5 April, menjelang Lebaran 20240 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan membuka posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pada tanggal 4-5 April, menjelang Lebaran 20240.

Posko tersebut akan berlokasi di kantor Disnaker Kota Cirebon, di Jalan Ciptomangunkusumo.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman menyatakan, bahwa meskipun kegiatan ini rutin dilakukan, namun setiap tahunnya aduan yang diterima cenderung sedikit.

"Tahun lalu, beberapa pelapor tidak mendapatkan informasi lengkap mengenai pencairan THR, sehingga mereka menganggap perusahaan tidak mencairkannya."

"Namun, masalah ini dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik," ujar Agus, pada Sabtu (23/3/2024).

Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh di perusahaan dengan nomor M/2/HK.04/III/2024.

Baca juga: Soal Imbauan THR bagi Pengemudi Ojek Online, Gojek Siap Ikuti Aturan Pemerintah yang Berlaku

SE tersebut menegaskan, bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya dan wajib dibayarkan secara penuh, tanpa dicicil.

Untuk memastikan lancarnya proses pemberian THR, Disnaker Kota Cirebon akan melakukan monitoring langsung terhadap ratusan perusahaan di Kota Cirebon.

"Kami akan menyampaikan sosialisasi dan menegaskan kepada perusahaan-perusahaan untuk mematuhi SE yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI," ujarnya.

Nantinya, tim monitoring akan mengunjungi beragam jenis perusahaan, baik besar maupun kecil, yang ada di Kota Cirebon.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

"Ada sekitar 200 perusahaan yang akan kami monitor dan kami akan memastikan bahwa proses pemberian THR sesuai dengan SE yang telah ditetapkan oleh Kemnaker RI," ucap Agus. (*)

Baca juga: 8.000 Perusahaan Kota Bandung Wajib Berikan THR pada H-7 Lebaran, tanpa Dicicil

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved