THR Harus Dibayarkan H-7 Lebaran, Jika Terlambat, Ini Sanksinya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Saefudin mengatakan THR wajib dibayarkan H-7 Idul Fitri oleh perusahaan kepada karyawannya.
Penulis: Tiah SM | Editor: Hermawan Aksan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung Arief Saefudin mengatakan THR wajib dibayarkan H-7 Idul Fitri oleh perusahaan kepada karyawannya.
"Sampai saat ini belum ada perusahaan yang keberatan membayar THR dan pengajuan cicilan," ujar Arief di Balai Kota, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Pastikan THR Pekerja Dibayar Semestinya, Disnaker Kota Cirebon Buka Posko Pengaduan THR Bulan Depan
Baca juga: THR Jadi Instrumen Pemulihan Ekonomi, Pengusaha Terancam Sanksi Kalau Tak Bayar kepada Pekerja
Arief mengatakan, pekerja di Kota Bandung tercatat sebanyak 1.167.849 orang, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 Lebaran.
"Posko ini bagi masyarakat yang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami," ujar Arief.
Arief, mengatakan, Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR.
"Jika ada keterlambatan pembayaran THR, akan ada denda sebesar 5 persen," ujar Arief.
Arief mengatakan, masalah pembayaran pihaknya belum menerima informasi kendala di perusahaan.
Diharapkan jangan sampai terjadi sanksi. Artinya, kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan.
Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan, mengatakan, soal pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakan hukumnya lemah.
"Kalau lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang masih ada penunggakan," ujarnya.
Hermawan berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada H-7.
"Buruh mengedepankan komunikasi, mediasi, dan sebagainya. Kita kedepankan itu untuk terus berkomunikasi dengan perusahaan mengupayakan terus, tentunya dengan bantuan Disnaker juga," ujar Hermawan. (*)