Breaking News

2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang, Negara Rugi Rp 6,4 M

Kedua tersangka itu menipu negara dengan memanipulasi data bidang tanah seolah-olah tanah itu diajukan untuk mendapat ganti rugi dari negara

|
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Kiki Andriana
BERI KETERANGAN - Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (15/10/2025). 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dalam pengadaan lahan untuk Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang.

Penetapan tersangka itu dilakukan pada Rabu (15/10/2025). 

Sebanyak dua orang itu masuing-masing adalah A yang merupakan pihak swasta, dan T yang merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022.

Baca juga: Korupsi Taspen Sentuh Angka Rp 1 Triliun, KPK: Dana Pensiun Jutaan Abdi Negara Dipermainkan

Mereka dijadikan tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional Bendungan Cipanas di Desa Karanglayung dan Desa Ungkal Kecamatan Conggeang Kabupaten Sumedang

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama mengatakan kedua tersangka itu menipu negara dengan memanipulasi data bidang tanah.

Seolah-olah tanah itu diajukan untuk mendapat ganti rugi dari negara oleh pemiliknya yang sah. Namun setelah ditelusuri, keduanya bersekongkol untuk memanipulasi data tanah. 

"Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 6.468.553.560," kata Adi Purnama di Sumedang, Rabu (15/10/2025). 

Dia mengatakan, kedua tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sumedang selama 20 hari. 

Baca juga: Suami & Kakak Mantan Staf Bank Jadi Tersangka TPPU Cirebon, Diduga Cuci Uang Korupsi Rp24,6 Miliar

"Kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ada tiga kemungkinan pasal yang menjerat keduanya," ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved