Suami & Kakak Mantan Staf Bank Jadi Tersangka TPPU Cirebon, Diduga Cuci Uang Korupsi Rp24,6 Miliar

Hingga kini Kejari Kabupaten Cirebon telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara besar ini, yakni MY, TS, dan ZT.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
TSK KORUPSI - Dua tersangka korupsi, yakni TS dan ZT, digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi senilai Rp 24,6 miliar. Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dikawal ketat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon, Rabu 9 Oktober 2025 malam. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Suasana di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Rabu (8/10/2025) malam, tampak tegang.

Dua orang, yakni TS dan ZT, digiring petugas kejaksaan menuju mobil tahanan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari kasus dugaan korupsi senilai Rp 24,6 miliar.

Keduanya mengenakan rompi tahanan warna merah muda, dikawal ketat menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas I Cirebon.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede mengatakan, penetapan dua tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang sebelumnya menjerat MY, mantan staf administrasi bank pemerintah cabang Sumber.

"Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan dua orang tersangka, yaitu TS selaku suami dari MY dan ZT selaku kakak dari MY, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rekening penampung bank pemerintah,” ujar Randy dalam konferensi pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Rabu (8/10/2025) malam. 

Menurut Randy, kedua tersangka diduga menerima, menguasai dan menggunakan uang hasil korupsi yang dilakukan MY sejak tahun 2018 hingga 2025.

Baca juga: IRONI Bapak Anak: eks Wali Kota Cirebon Korupsi, Putranya Ditangkap Saat Curi Sepatu di Masjid

Dana tersebut dipindahkan ke beberapa rekening, termasuk atas nama SW dan ZT, sebelum akhirnya sebagian digunakan untuk membeli barang mewah hingga biaya perjalanan.

“Uang hasil penyalahgunaan sebesar Rp 24,67 miliar dipindahkan ke rekening atas nama SW sekitar Rp 10,48 miliar dan atas nama tersangka ZT sebesar Rp 14,18 miliar."

"Sebagian dana itu kemudian masuk ke rekening TS dan dipakai untuk membeli barang berharga, wisata, serta umrah,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan, tim kejaksaan juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga hasil dari kejahatan tersebut.

Di antaranya sertifikat tanah dan bangunan di Purwokerto Timur seluas 140 meter persegi serta satu unit ponsel Samsung Galaxy A56 warna pink.

“Terhadap para tersangka TS dan ZT, penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup."

"Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, keduanya kami tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cirebon,” jelas dia. 

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Randy menegaskan, pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan menelusuri aset-aset hasil kejahatan untuk pemulihan kerugian keuangan negara.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved