Senin, 20 April 2026

Modus 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Cipanas Sumedang Tipu Negara, Palsukan Dokumen

Keduanya merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 miliar. Mereka menipu negara dalam pengadaan tanah. 

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
tribunjabar.id / Kiki Andriana
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama saat memberikan keterangan di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Rabu (15/10/2025).  

Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Sebanyak dua orang, masing-masing adalah A yang merupakan pihak swasta, dan T yang merupakan Sekretaris Pengadaan Tanah tahun 2022, ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri Sumedang

Keduanya merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 miliar. Mereka menipu negara dalam pengadaan tanah. 

Modusnya, bidang tanah dipalsukan dokumennya lalu diajukan untuk mendapatkan ganti rugi. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp 6 Miliar, 2 Koruptor Bendungan Cipanas Rasakan Dinginnya Jeruji Lapas Sumedang

Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama secara detail menjelaskan modus kedua tersangka dalam meraup untung dari tanah-tanah yang dokumennya dipalsukan itu. 

Adi memulai dengan latar belakang pengadaan tanah untuk Bendungan Cipanas di Kecamatan Conggeang, Kabupaten Sumedang itu. 

"Bermula dari adanya Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Cipanas Tahun 2022, Satgas B yang dibentuk oleh Ketua Tim P2T, melakukan Inventarisasi dan Identifikasi Hak Kepemilikan terhadap pihak yang berhak untuk menerima ganti rugi tanah terdampak Pembangunan Bendungan Cipanas,"

"Namun berdasarkan hasil penyidikan, Tim Penyidik menemukan 26 bidang tanah yang diajukan atas nama bukan pemilik sebenarnya atau Joki,"

"Dimana peralihan tanahnya terjadi setelah adanya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 593/Kep.727-Pemum/2016 tanggal 22 Juli 2016 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bendungan Cipanas di Daerah Kabupaten Sumedang dan Daerah Kabupaten Indramayu," kata Adi, di Kantor Kejari Sumedang,, Rabu (15/10/20205) 

Aksi pemalsuan tidak terhenti di sana, agar dapat lolos proses administrasi pengajuan ganti kerugian, para tersangka memanipulasi data-data riwayat kepemilikan tanah dan jual beli sehingga seolah-olah diajukan oleh pemilik sebenarnya.

"Dan jual beli dilakukan seolah-olah sebelum adanya aturan tentang penetapan lokasi,  sehingga negara dirugikan sebesar Rp 6.468.553.560," katanya. 

Dia mengatakan, kedua tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi. Ada tiga kemungkinan pasal yang menjerat keduanya: 

Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan Bendungan Cipanas Sumedang, Negara Rugi Rp 6,4 M

Kesatu, yakni Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, Kedua, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Atau, Ketiga, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1)  ke- (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved