Breaking News

Korupsi Taspen Sentuh Angka Rp 1 Triliun, KPK: Dana Pensiun Jutaan Abdi Negara Dipermainkan

Kasus korupsi ini terungkap berkat laporan dari Rina Lauwy, mantan istri terpidana.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari
KORUPSI Rp 1 Triliun - Kasus investasi fiktif PT Taspen terungkap dengan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK yang kini mempercepat proses penyidikan oleh KPK.(KOMPAS.com/Haryanti Puspa Sari) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dampak yang sangat masif dari kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.

Kerugian negara sebesar Rp 1 triliun dalam kasus ini dinilai sangat miris karena dana tersebut berasal dari iuran hari tua 4,8 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa nilai kerugian fantastis tersebut setara dengan jumlah yang bisa digunakan untuk membayar gaji pokok 400.000 ASN.

"Kalau kita konversi nilai Rp 1 triliun itu mungkin sekitar, kalau kita asumsikan gaji pokok ASN itu sekitar Rp 2,5 juta misalnya, uang Rp 1 triliun itu bisa untuk membayar 400 ribu gaji pokok ASN, nilai yang sangat besar," kata Budi di Jakarta, Rabu (15/10/2025).

Dana Pensiun Dipermainkan Oknum

Budi Prasetyo menekankan bahwa tindak pidana korupsi ini sangat memprihatinkan karena melibatkan dana pensiun, yang merupakan harapan jaminan hari tua bagi jutaan abdi negara.

"Ada sejumlah 4,8 juta ASN yang membayar iuran di PT Taspen sebagai simpanan hari tuanya."

Baca juga: Mantan Dirut Taspen Ditahan KPK, Terjerat Dugaan Korupsi Investasi Fiktif Rp 1 Triliun

"Sehingga tindak pidana korupsi ini juga menjadi miris ketika seorang oknum melakukan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Kasus korupsi ini terungkap berkat laporan dari Rina Lauwy, mantan istri terpidana.

Mantan Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara

Sorotan KPK ini disampaikan menyusul vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta kepada dua terpidana utama pada Senin, 6 Oktober 2025:

Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih: Mantan Direktur Utama PT Taspen ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Selain itu, Kosasih diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar sekitar Rp 35 miliar dalam berbagai mata uang.

Jika uang pengganti tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 3 tahun penjara.

Ekiawan Heri Primaryanto: Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) divonis 9 tahun penjara dan juga diwajibkan membayar uang pengganti.

KPK mengapresiasi putusan hakim yang dianggap sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, tidak hanya dalam memberikan efek jera tetapi juga dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara (asset recovery).(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved