Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Tahanan, Nadiem Makarim Lesu, Yakin Kebenaran Akan Terbuka

Nadiem memilih bergeming ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang ditelusuri penyidik hari itu.

Editor: Ravianto
Fahmi Ramadhan/tribunnews
NADIEM DIPERIKSA: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Usai diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook di Gedung Kejagung, Selasa (14/10/2025) malam. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.

Setelah diperiksa selama 10 jam di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (14/10/2025) malam, Nadiem menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan segera terungkap.

Tersangka yang keluar pada pukul 21.43 WIB dengan menggunakan rompi tahanan dan tangan terborgol tersebut tampak lesu namun sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

"Terima kasih, alhamdulillah lancar proses pemeriksaan hari ini. Saya yakin dalam kurun waktu ini kebenaran akan terbuka," kata Nadiem, suami dari Franka Franklin.

Meskipun demikian, Nadiem memilih bergeming ketika ditanya lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang ditelusuri penyidik hari itu.

Ia hanya mengucapkan terima kasih dan memohon dukungan serta doa dari publik atas perkara yang menjeratnya.

Baca juga: Daftar 10 Menteri Era Jokowi yang Terseret Kasus Korupsi, Terbaru Gus Yaqut dan Nadiem Makarim

Penyidikan Mendalami Keterlibatan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa hanya Nadiem Makarim yang diperiksa sebagai tersangka pada hari itu.

"Hari ini hanya Nadiem yang diperiksa sebagai tersangka, ya tentunya pendalaman dari pemeriksaan sebelumnya," ujar Anang, tanpa memerinci materi apa saja yang ditanyakan penyidik terkait dugaan keterlibatan Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025). Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mendapatkan bukti yang cukup.

Atas perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Total, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Chromebook ini.

Selain Nadiem Makarim, tersangka lainnya meliputi: Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulatsyah.

Apa Itu Kasus Chromebook

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved