Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi
Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang tengah menjalani sidang di PN Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
"Padahal sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK terdapat kerugian negara hanya sebesar Rp 13 juta,"
"Tapi kenapa sekarang muncul angka kerugian negara Rp 730 juta?" katanya kepada Tribun Jabar.id pada Minggu (22/6/2025).
Terdakwa Sudah Kembalikan Uang ke Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima titipan uang senilai Rp 801.539.000 dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang telah melakukan penyelamatan keuangan negara.
Titipan tersebut, kata Adi, merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
"Uang Rp 801.539.000 ini sebagai titipan dari dua tersangka yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Adi Purnama.
| Kasus Pemotongan Dana PIP SMAN 7 Cirebon Resmi Disidang, Empat Oknum Dijerat UU Tipikor |
|
|---|
| Ironi Gedung Setda Cirebon Retak Akibat Korupsi, 170 ASN Akan Pindah Ngantor ke Mal |
|
|---|
| Dua Tersangka Korupsi Gedung Setda Cirebon Saling Jadi Saksi, Berkas Siap Dilimpahkan |
|
|---|
| Kemenkum Jabar Kawal Tiga Raperbup Krusial Indramayu: Dari Anti Korupsi hingga Relokasi Bencana |
|
|---|
| Respons Ira Puspadewi setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meminta Perlindungan dari Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Dua-orang-terdakwa-kasus-dugaan-korupsi-di.jpg)