Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Sumedang Dituntut 1,6 Tahun Penjara, Pengacara Ajukan Pledoi
Dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi di Puskesmas Cisitu Kabupaten Sumedang tengah menjalani sidang di PN Sumedang.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
"Padahal sebelumnya BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah melakukan pemeriksaan dan hasil pemeriksaan BPK terdapat kerugian negara hanya sebesar Rp 13 juta,"
"Tapi kenapa sekarang muncul angka kerugian negara Rp 730 juta?" katanya kepada Tribun Jabar.id pada Minggu (22/6/2025).
Terdakwa Sudah Kembalikan Uang ke Negara
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima titipan uang senilai Rp 801.539.000 dari dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Penyerahan uang tersebut dilakukan di Kantor Kejari Sumedang, Rabu (17/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumedang Adi Purnama, mengatakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang telah melakukan penyelamatan keuangan negara.
Titipan tersebut, kata Adi, merupakan pembayaran uang pengganti dalam perkara kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Cisitu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang.
"Uang Rp 801.539.000 ini sebagai titipan dari dua tersangka yang kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung," kata Adi Purnama.
Daftar 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk RUU Perampasan Aset, Selangkah untuk Disahkan |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Kerugian Negara Rp 2,8 M, Mantan Kepala BBT Bandung Jadi Tersangka Pengadaan Alat Uji Masker N95 |
![]() |
---|
Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.