Respons Ira Puspadewi setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara, Meminta Perlindungan dari Prabowo
Eks Direktur Utama PT ASDP, Ira Puspadewi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
Ringkasan Berita:
- Majelis hakim menilai, Ira terbukti memperkaya pemilik PT JN, Adjie, senilai Rp 1,25 triliun melalui proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP
- Ira Puspadewi, meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto usai divonis bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022
TRIBUNJABAR.ID - Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025), dikutip dari Kompas.com.
Setelah divonis bersalah, Ira bereaksi dengan meminta perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI bagi profesional, khususnya BUMN yang melakukan proposal besar untuk bangsa, bukan hanya untuk perusahaan tapi untuk bangsa Indonesia,” ujar Ira usai sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menegaskan, tidak ada motif korupsi pada proses akuisisi PT JN oleh PT ASDP, melainkan murni untuk menguatkan operasional ASDP di wilayah-wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
“Kami ingin sedikit mengulang kembali, seperti yang dinyatakan majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” ujarnya.
Baca juga: Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi Dinilai Rugikan Negara Rp 1,25 T, Divonis 4,5 Tahun Penjara
Ia menerangkan, dari 300 lintasan yang dilayani ASDP, mayoritasnya beroperasi di wilayah 3 T.
Di lintasan itu, ASDP menjadi satu-satunya penyedia kapal, bahkan kapal ASDP terkadang tidak bisa beroperasi karena cuaca buruk.
“Sehingga, kalau tidak ada ASDP, mungkin karena cuaca tidak bisa berlayar, maka salah satu akibatnya, harga-harga akan naik. Misalnya, telur saja bisa naik 3 kali lipat,” kata Ira.
Oleh sebab itu, Ira menegaskan, akuisisi ditujukan untuk memperkuat posisi ASDP dalam melayani daerah 3 T.
Lewat akuisis ini, ASDP mendapatkan 53 kapal yang telah memiliki izin di trayek komersial.
“Kami perlu akuisisi di mana akuisisi PT JN ini adalah perusahaan yang memiliki izin 53 kapal berlayar di trayek komersial semua. Ini memperkuat trayek komersial maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan lebih mudah,” ujar Ira.
“Sekali lagi mohon doanya dan mohon perlindungan hukum bagi para profesional BUMN agar terobosan yang besar dihargai, bukan dikriminalisasi, terima kasih,” imbuh dia.
Vonis Ira Puspadewi
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto.
| Kasus Korupsi ASDP, Ira Puspadewi Dinilai Rugikan Negara Rp 1,25 T, Divonis 4,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Profil Ayi Subarna, Direktur Utama Sementara bank bjb yang Gantikan Yusuf Saadudin |
|
|---|
| Bank bjb Tunjuk Ayi SubarnaSebagai Direktur Utama Sementara Pengganti Yusuf Saaduddin |
|
|---|
| Dirut Bank BJB Yusuf Saduddin Meninggal Dunia, Ketua Komisi 3 DPRD Jabar: Kami Sangat Kehilangan |
|
|---|
| Bank bjb Sampaikan Duka Cita Mendalam atas Wafatnya Direktur Utama, Yusuf Saadudin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Eks-Direktur-Utama-PT-ASDP-Ferry-Ira-Puspadewi.jpg)