BRI Klarifikasi Penetapan Tersangka Kasus Kredit Rp122 Miliar, Sebut Temuan Internal Sendiri

BRI Kantor Cabang Veteran Jakarta angkat suara setelah salah satu pegawainya ditetapkan tersangka kasus kredit modal kerja Rp122 miliar.

Penulis: Nappisah | Editor: Kemal Setia Permana
istimewa
KLARIFIKASI - Foto ilustrasi modal kerja. BRI Kantor Cabang Veteran Jakarta angkat suara setelah salah satu pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja Rp122 miliar dengan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - BRI Kantor Cabang Veteran Jakarta angkat suara setelah salah satu pegawainya ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit modal kerja Rp122 miliar dengan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif.

Pemimpin Kantor Cabang BRI Veteran Jakarta, Didik Triharyanto, mengatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh Kejaksaan Negeri Jakarta.

Ia menegaskan bahwa kasus itu justru berawal dari temuan internal BRI sendiri.
 
“Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang Veteran Jakarta sebagai langkah tegas BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025). 

Sebagai tindak lanjut, pihaknya telah memberikan sanksi tegas kepada oknum pekerja yang terlibat. 

Baca juga: Sebut Lawan Dewa Jadi Laga Sulit, Bojan Hodak Tak Mau Penampilan Buruk Musim Lalu Terulang

Didik menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) telah dijatuhkan pada 30 April 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. 

Langkah itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa BRI tidak memberi ruang bagi pelanggaran integritas.

Dia juga memastikan penerapan standar tata kelola yang ketat dalam operasional perusahaan. 

Didik menegaskan bahwa BRI proaktif dalam mengungkap berbagai indikasi fraud dan berkomitmen mempertahankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

 “BRI menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud di lingkungan kerja,” katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved