Kondisi Terkini Terduga Pelaku Bully Siswa SMP di Tangerang Selatan, Alami Tekanan Psikologis
Setelah kabar MH (13) meninggal dunia, kondisi terkini teman sekelasnya yang diduga terduga pelaku bully akhirnya terungkap.
"Sekitar tanggal 10 November 2025. Pokoknya udah seminggu di rumah sakit, dari tanggal 9 November dan Minggu kemarin itu, permintaan keluarga korban buat suruh pelaku itu jenguk korban," ucap dia.
Sebelumnya, MH diduga menjadi korban perundungan pada 20 Oktober 2025, ketika kepalanya dihantam kursi besi oleh rekan sekelasnya.
la sempat dirawat di rumah sakit swasta di Tangsel sebelum dirujuk ke RS Fatmawati pada 9 November.
Kondisinya menurun dan masuk ICU sejak 11 November, sebelum akhirnya meninggal pada Minggu (16/11/2025).
Informasi meninggalnya MH sebelumnya dibagikan LBH Korban yang mendampingi keluarga.
Baca juga: Viral, Siswi SMP di Depok Jadi Korban Bully, Dianiaya Teman Disiarkan di Instagram: Minta Maaf Lu
KPAI Turun Tangan
Sebelumnya terkait proses hukum kasus dugaan bullying tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Alvian mengatakan keluarga menyampaikan laporan atas kasus ini telah dibuat oleh KPAI.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini mengatakan keputusan ini diambil setelah upaya mediasi internal sekolah dinilai belum menyelesaikan masalah.
Menurutnya, langkah hukum penting dilakukan agar fakta kasus benar-benar terungkap dan memberikan keadilan bagi korban.
“Kalau bisa diselesaikan di sekolah, ya diselesaikan di sekolah. Tapi kalau tidak bisa, ya silakan diproses hukum. Karena dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Diyah Puspitarini saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Serpong, Tangsel, Selasa (11/11/2025).
Menurut Diyah, dari hasil pengawasan KPAI, unsur bullying sudah jelas terlihat, apalagi korban mengalami luka fisik. Karena itu, pihaknya mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami mengakui ada bullying, dan apakah terjadi luka-luka? Kan ada. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” tegasnya.
Diyah menambahkan, proses hukum tetap bisa dilakukan meski pelaku masih di bawah umur.
Hal ini Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), lanjut Diyah, anak pelaku tindak pidana mendapat perlakuan khusus, mulai dari pendampingan psikologis hingga perlindungan hukum.
| First Aider Bisa Jadi Penolong Pertama Untuk Luka Psikologis yang Tak Terlihat |
|
|---|
| Kronologi Siswa SMP di Tangsel Meninggal Dunia Diduga Usai Jadi Korban Perundungan Teman Sekelasnya |
|
|---|
| Sifat Asli FN Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Diungkap Teman, Berubah Setelah Insiden di Kelas 11 |
|
|---|
| Puslabfor Polri Ungkap Hasil Forensik Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Temukan Kesamaan Bahan Peledak |
|
|---|
| Ramalan Zodiak Karier Rabu 12 November 2025: 8 Zodiak Hadapi Tantangan Pekerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kasus-siswa-SMP-di-Tangerang-diduga-jadi-korban-perundungan-hingga-meninggal-dunia.jpg)