Besaran Tunjangan Profesi Guru November 2025, Lengkap Cara Cek SKTP Lewat Info GTK

Simak besaran nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV yang dijadwalkan cair pada November 2025.

canva
ILUSTRASI GURU - Simak besaran nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV yang dijadwalkan cair pada November 2025. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak besaran nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV yang dijadwalkan cair pada November 2025.

Para guru bisa mulai menyiapkan pengecekan melalui dashboard  Info.gtk.dikdasmen.go.id, yang menjadi pintu utama untuk melihat validitas data dan status Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Lalu, berapa nominal yang akan diterima oleh para guru?

Besaran Tunjangan Profesi Guru November 2025

Nominal tunjangan mengikuti ketentuan resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan disesuaikan dengan status kepegawaian masing-masing guru.

Berikut rincian besaran nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) November 2025:

Baca juga: LINK dan Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Profesi Guru November 2025

1. Guru ASN Daerah (ASND)

Menerima TPG sebesar 1 kali gaji pokok per bulan, kemudian dikalikan 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Jumlahnya mengikuti gaji pokok terbaru ASN.

2. Guru Non-ASN

Mendapatkan TPG dengan nominal tetap, yaitu Rp2.000.000 per bulan atau Rp24.000.000 per tahun.

3. Guru Non-ASN yang Sudah Inpassing

Nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verval inpassing, lalu dikalikan 12 bulan. Besarannya berbeda pada setiap guru tergantung hasil penetapan inpassing masing-masing.

Cara Cek Pencairan TPG November 2025

Para guru bisa mengetahui apakah TPG triwulan IV sudah siap cair, berikut langkah yang perlu dilakukan melalui sistem resmi GTK:

  • Buka laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id/
  • Masukkan username dan password yang terdaftar di sistem Dapodik
  • Isi captcha untuk proses verifikasi
  • Klik Log In
  • Periksa seluruh data pribadi dan kepegawaian yang tampil di dashboard
  • Jika ada data yang tidak sesuai, segera hubungi operator sekolah untuk diperbaiki melalui sistem Dapodik
  • Masuk ke menu yang memuat informasi tunjangan profesi atau sertifikasi guru
  • Cek status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
  • Bila SKTP sudah terbit dan data valid, tunjangan siap dicairkan ke rekening yang terdaftar

Baca juga: Besaran Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 Berlaku di Jawa Barat

Cara Pencairan TPG 

Menurut keterangan di laman resmi Kemendidkasmen, pencairan TPG triwulan IV tahun 2025 dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan.

Sehingga dana tunjangan akan masuk ke rekening guru tanpa proses manual seperti sebelumnya. Mekanisme ini berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.

Sebelum pencairan dilakukan, guru wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik telah benar dan terkini. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved