Besaran Denda Pelanggaran dalam Operasi Zebra Lodaya 2025 Berlaku di Jawa Barat

Operasi Zebra Lodaya 2025 di Jawa Barat siap bergulir pada 17-30 November 2025, cek besaran denda tilangnya.

Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
ILUSTRASI OPERASI ZEBRA - Hari pertama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon diwarnai beragam ulah pengendara yang berusaha menghindari razia lalu lintas. 

Bagi pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar SNI, polisi menerapkan denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 

Hal yang sama berlaku bagi pengendara yang berboncengan lebih dari dua orang, karena membahayakan keseimbangan kendaraan sehingga dapat dikenakan denda maksimal Rp 250.000.

Selain itu, pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu pada malam maupun siang hari, sesuai aturan yang berlaku, turut dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan.

Dengan besaran denda tersebut, Operasi Zebra Lodaya 2025 diharapkan bisa meningkatkan kedisplinan dalam berlalu lintas.

Penegakan hukum menjadi langkah penting untuk mendorong keselamatan di jalan raya, terutama menjelang akhir tahun ketika jumlah kendaraan dan mobilitas masyarakat meningkat pesat.

Berikut ini daftar pelanggaran dan besaran denda tilang Operasi Zebra Lodaya 2025 sesuai UU No 22 Tahun 2009 selengkapnya:

1. Melanggar marka jalan, denda tilang maksimal Rp 500 ribu

2. Tak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi mobil, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan

3. Berkendara sambil main hp, denda maksimal Rp 750 ribu

4. Melanggar batas kecepatan, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan

5. Melanggar ganjil genap, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan

6. Berkendara melawan arus, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan untuk pengendara motor, dan denda maksimal Rp 1 juta untuk pengendara mobil atau kurungan maksimal empat bulan.

7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan

8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan

10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved