Daftar Pelanggaran yang Disasar dalam Operasi Zebra 2025 di Jabar, Digelar Mulai Senin 17 November

Berikut daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025 di seluruh Indonesia, berlaku mulai besok Senin (17/11/2025).

Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
OPERASI ZEBRA - Pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2024 di depan Mapolres Cimahi, Senin (14/10/2024). — Berikut daftar pelanggaran yang disasar dalam Operasi Zebra 2025. 

7. Melanggar lampu merah, denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan maksimal dua bulan

8. Tak memakai helm, pengendara dan penumpang sepeda motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan

9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan

10. Tak menyalakan lampu ketika malam dan siang hari bagi pengendara motor, denda maksimal Rp 250 ribu atau kurungan maksimal sebulan.

Penjelasan Polda Jabar

Direktur Lalu Lintas Polda Jabar, Kombes Dodi Darjanto melalui Wadirlantas, AKBP Endang Tri Purwanto menjelaskan bahwa operasi zebra ini akan serentak digelar dari 17 November sampai 30 November 2025.

"Iya benar (operasi zebra), kami laksanakan selama 14 hari dan akan menyasar pada pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan berlalu lintas. Presentasinya dalam operasi zebra nanti ialah 95 persen menggunakan electronic traffic law enforcement atau ETLE dan lima persen tilang manual," katanya saat dihubungi, Jumat (14/11/2025).

Kakorlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho sempat menyampaikan dalam kunjungannya ke kota Bandung, bahwa pelaksanaan operasi zebra digelar dengan pendekatan-pendekatan yang humanis, preventif, dan edukatif ke masyarakat atau pengguna jalan.

"Operasi zebra bukan sekedar penegakan hukum tapi membangun kesadaran masyarakat supaya tertib dan selamat di jalan raya," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS! Duel Berujung Maut, Pria di Cipacing Sumedang Tewas Ditangan Adik Ipar

Data Korlantas Polri dalam tiga bulan terakhir, ada sebanyak 600 ribuan pelanggaran lalu lintas di seluruh Indonesia dengan pelanggarnya didominasi berusia 26-45 tahun dan mayoritas pengendara sepeda motor.

Kebijakan soal ETLE pun, Kakorlantas Polri, Irjen Agus sempat menegaskan tak menghilangkan yang namanya tilang manual, melainkan tilang manual tetap ada. Tetapi, kebijakannya hanya lima persen untuk tilang manual, sementara 95 persen menggunakan elektronik.

"Mengapa kami masih hadirkan lima persen untuk tilang manual? Karena, ini berkaitan beberapa pelanggaran yang enggak bisa tercapture ETLE, termasuk kami terus terang tidak bangga melakukan penindakan hukum, sebab kami mengharapkan pengendara atau masyarakat bisa sadar dan patuh dalam berkendara yang semuanya itu semata demi keselamatan," ujarnya.

(Tribunjabar.id/ Salma Dinda Regina, Muhammad Nandri Prilatama)

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved