Berperan dalam Peredaran Sabu di Garut, Ebet Kantongi Rp 100 Ribu Per Gram, Berakhir Dicokok Polisi
Penangkapan Ebet dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat distribusi sabu.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi antik Lodaya 2025.
Pria berinisial CWS alias Ebet (25) ditangkap pada Jumat (14/11/2025) pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan Ebet dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu.
"Kami sita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap. Kami juga mengamankan satu unit ponsel yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku," ujarnya, Minggu (16/11/2025).
Baca juga: Sabu 10 Gram Siap Edar ke Sukabumi Disita Polisi, Dimasukkan Bungkus Shampoo dan Pewangi
Dalam pemeriksaan awal, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U yang kini berstatus DPO.
Dia yang memasok dan mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi.
"Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama November 2025,” ujar Kasat Narkoba Garut.
Tersangka ini mendapatkan upah Rp 100.000 per gram dan akses untuk menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengakui dirinya ikuy mengonsumsi sabu. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)
| Resmob Polda Jabar Berhasil Ringkus Pelaku Begal Dua Pedagang Asal Tegal di Arcamanik |
|
|---|
| Polisi Periksa 6 Saksi dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Balita di Garut |
|
|---|
| Operasi Zebra Bakal Digelar di Jawa Barat: Berkendara Sambil Main HP, Denda Sampai Rp 750 Ribu |
|
|---|
| KPAID Jabar Tak Temukan Tanda-tanda Trauma pada Balita SA Garut, Diduga Idap Kelainan Genetik |
|
|---|
| Polda Jabar Ungkap Korupsi Jalan Lingkar Kuningan: Modus Pinjam Perusahaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/barang-bukti-peredaran-sabu-di-Garut.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.