Berperan dalam Peredaran Sabu di Garut, Ebet Kantongi Rp 100 Ribu Per Gram, Berakhir Dicokok Polisi

Penangkapan Ebet dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat distribusi sabu. 

Istimewa
BARANG BUKTI - Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam operasi antik Lodaya 2025. Pria berinisial CWS alias Ebet (25) ditangkap pada Jumat (14/11/2025) pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut. Sejumlah barang bukti berhasil disita polisi. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menyebut Satresnarkoba Polres Garut berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi antik Lodaya 2025. 

Pria berinisial CWS alias Ebet (25) ditangkap pada Jumat (14/11/2025) pukul 12.10 WIB di Jalan Merdeka, Kelurahan Jayawaras, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan Ebet dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga terlibat sebagai perantara distribusi sabu

"Kami sita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan, baik yang dibawa pelaku maupun yang ditemukan di rumahnya. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 8,51 gram (netto) yang dikemas dalam puluhan paket siap edar, lengkap dengan peralatan pengemasan, lakban, plastik klip, serta alat hisap. Kami juga mengamankan satu unit ponsel yang berisi percakapan transaksi dan satu unit sepeda motor yang dipakai pelaku," ujarnya, Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Sabu 10 Gram Siap Edar ke Sukabumi Disita Polisi, Dimasukkan Bungkus Shampoo dan Pewangi

Dalam pemeriksaan awal, lanjutnya, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik seseorang berinisial U yang kini berstatus DPO. 

Dia yang memasok dan mengarahkan tersangka untuk mengambil, menimbang, mengemas, hingga menyimpan paket sabu di sejumlah titik sekitar Garut Kota dan Banyuresmi. 

"Pelaku mengaku sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari U selama November 2025,” ujar Kasat Narkoba Garut.

Tersangka ini mendapatkan upah Rp 100.000 per gram dan akses untuk menggunakan sabu secara gratis. Selain sebagai pengedar, pelaku juga mengakui dirinya ikuy mengonsumsi sabu. Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) jo 114 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved