Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE

Tiga dokter kecantikan ternama terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah, diperiksa Polda Jabar

Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS RICHARD LEE - Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022). - Tiga dokter kecantikan termasuk Richard Lee terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah, diperiksa Polda Jabar 

"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika alat bukti dinilai cukup, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Hendra.

Ketiganya terancam hukuman pidana sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus UU ITE, Dokter Richard Lee dan Oky Pratama Diperiksa Polda Jabar

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved