Dokter Richard Lee hingga Doktif Diperiksa Polda Jabar Tersandung Kasus UU ITE
Tiga dokter kecantikan ternama terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah, diperiksa Polda Jabar
Editor:
Hilda Rubiah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
KASUS RICHARD LEE - Dokter Richard Lee di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (23/12/2022). - Tiga dokter kecantikan termasuk Richard Lee terseret kasus dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pencemaran nama baik dan fitnah, diperiksa Polda Jabar
"Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Jika alat bukti dinilai cukup, maka statusnya akan ditingkatkan ke penyidikan dan penetapan tersangka," ujar Hendra.
Ketiganya terancam hukuman pidana sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus UU ITE, Dokter Richard Lee dan Oky Pratama Diperiksa Polda Jabar
Baca Juga
| Lisa Mariana Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Video Syur, Pemeran Laki-laki Juga Sudah Tersangka |
|
|---|
| Polda Jabar Naikkan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Influencer ke Penyidikan |
|
|---|
| Bos Skincare Asal Sumedang Berharap Polda Jabar Segera Beri Kepastian Hukum Atas Laporannya |
|
|---|
| Kawal Program Jabar Caang, Polres Ciamis Awasi Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu |
|
|---|
| Polisi Ringkus Dua Maling Besi Pengaman Jalan Tol Cisumdawu di Sumedang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/RICHARD-LEE-MUALAF.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.